Kaidah-Kaidah Fiqh / Qowaidul Fiqhiyah
بســــــــم اللــــه الرحمـــــن الرحيــــــــــم
القواعد الفقهيـة
Qowa'idul fiqhiyyah
الحمد لله رب العالمين، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريكا له، وأشهد أن محمدًا عبد الله ورسوله وصفيّه وخليله، نشهد أنَّه بلغ الرسالة وأدى الأمانة ونصح الأمة وجاهد في الله حق الجهاد، صلّى الله وسلّم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداهم إلى يوم الدين.
أمَّا بعد
Setelah tahmid dan salam ( diatas pent. ) dalam kesempatan ini ana akan berusaha sedikit-demi sedikit ( insya allah ) menukilkan " qaidah syariyyah dari qaidah fiqhiyyah muyassaroh / qaidah-qaidah fiqih yang mudah " yang telah digoreskan oleh ulama' dari generasi salafus sholeh terdahulu ataupun sekarang,
sehingga kita semakin mengenal akan qaidah-qaidah syar'iiyah yang di atasnya di bangun agama ini serta dalam istimbat hukum, dan mempermudah bagi kita untuk memahami agama ini ( isnya ALLAH ), & kitapun beragama dengan qaidah dan ilmu karena makna ilmu mengetahui kebenaran dengan dalilnya
لِأَنَّ اَلْعِلْمَ: مَعْرِفَةُ اَلْحَقِّ بِدَلِيلِهِ
bukan hanya sekedar akal-akalan & memperturutkan hawa nafsu sebagaimana kata imam ali RA tatkala mensikapi perintah rasulullah untuk mengusap sepatu bagian atas bukan bagian bawahya bagi orang yang berwudhu memakai sepatu jika musafir (ataupun lainya misal musin dingin pent ) belaiau berkata :
لو الدين براء لمســـح اصفــل خفين أفضال من اعلاها
Seandainya agama ini dengan akal-akalan sungguh mengusap 2 sepatu bagian bawahnya ( tatakala berwudhu) lebih utama dibanding bagian atasnya.( bisa di lihat di kutaib ta'dimus sunnah )
bagi siapun pembaca yang ingin berpartisipasi dalam tread ini fal yatafadhal ( kami persilahkan ) , namun ana harapkan untuk tidak memperpanjang dalam berdiskusi masalah-masalah lainya karena tread ini sengaja ana kemukakan disini untuk mengemukakan qoidah fiqih yang mudah kita cerna bukan memperdebatkanya namun untuk menambah
perbendaharaan ilmu syar'iiyah sekalian muraja'ah bagi ana khususnya terhadap ilmu yang telah ana pelajari dahulu kala di ma'had baik secara hapalan ataupun tulisan tatkala di indonesia hingga saat ini di saudi arabia, dan ini ana nukilkan dari beberapa kitab karangan ulama diantaranya :
قواعد القواعد لشيـــخ صالح بن عبد العزيز آل الشيخ
منظومة القواعد الفقهية للعلامة عبد الرحمن بن ناصر السعدي رحمه الله
رسالة لطيفة في أصول الفقه للعلامة عبد الرحمن بن ناصر السعدي رحمه الله
ملخص القواعد الفقهية إعداد أبو حميد عبد الله بن حميد الفلاسي
مذكرة أصول الفقه على روضة الناظر للعلامة ابن قدامة رحمه الله تأليف الشيخ محمد الأمين بن المختار الشنقيطي رحمه الله صاحب أضواء البيان
منظومة القواعد لشيخ صالح العثيمن
Ataupun kitab-kitab yang lainya insya allah
Adapun untuk kitab yang pertama ( qowaid al qowaid ) ana cuman menukilkan makna & arti qowaid/qaidah karena kitab ini banyak membahas qaidah secara umum terutama dalam masalah manhaj ( dan munkin juga ana nukilkan disini insya allah ) adapun jika ada yang salah baik terjemahan & tulisan sebagai manusia biasa ana mohon maaf yang tiada terkira & mohon di koreksi, sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadist
الانســـان محــل الخطاء و النسيان و خير الخطاء التوبــون
Sesunggunya manusia itu tempatnya salah dan lupa sebaik-baiknya kesalahan adalah dengan bertaubat kepada ALLAH.
jika ada benarnya itu datangnya dari ALLAH semata sebagiamana firmaNya :
الحق من ربــك فلا تكونن من الممترين
Sesungguhnya kebenaran itu datang dari ALLAH maka janganlah engkau bimbang & ragu
Sebelumnya sedikit kita nukilkan penjelasan makna qowaidul fiqhiyyah secara ringkas..
Makna al qowai'd
لغـــة
القواعد عرَّفها أهل العلم بأنها جمع قاعدة، والقاعدة ما يُبنى عليها غيرها، قاعدة الشيء ما يبنى عليها غيرها. بمعنى : (و زيادة مني ) الاساس مثلا قاعدة العمارة أو القانون أو المبداء مثلا : قاعدة البلاد أو الحكومـــة
Arti Secara bahasa :
Kata :"qawa'id" sebagaimana dijelaskan oleh ahlul ilmi " dia adalah jama dari kata"qaidah " dan maknanya adalah : apa-apa yang dibangun diatasnya sesuatu yang lain ( lihat qowaidul qowaid hal : 4 ) adapun tambahan dari saya sendiri: artinya pondasi / dasar misal jika dikatakan قاعدة العمارة / qoidatul imaroh artinya pondasi bagunan, bisa juga bermakna : prinsip dan asas ( metode/peraturan) , misal قاعدة البلاد أو الحكومــة / qoidatul bilad au hukumah artinya prinsip /peraturan negara atau pemerintah.
اصطلاحا
ولهذا قالوا إنّ تعريف القاعدة عند أهل الاصطلاح: أنها أمر كليّ ترجع إليه فروع كثيرة.
وقال بعضهم: إنّ القاعدة أمر أغلبيّ ترجع إليه فروع كثيرة.
ونفهم من هذا التعريف أنّ القاعدة عبارةٌ تجمع قلة في الألفاظ لكن يدخل تحتها صور كثيرة؛ لأنّ القاعدة موضوعة لجمع الفروع المختلفة.
Arti Secara Istilah:
Untuk itu berkata ahlul ilmi adapun qaidah secara istilah syar'ii adalah : perkara yang menyeluruh ( universal ) yang di kembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak.Dan berkata sebagian yang lain : qoidah adakah perkara yang menyeluruh dikembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak,
maka dari uraian tersebut bahwasanya makna qaidah adalah : sebuah ungkapan yang terdiri dari beberapa kata akan tetapi masuk didalamnya pembahasan yang luas, karena sesunggunya pembahasan inti dari qaidah adalah untuk mengumpulkan cabang-cabang yang berbeda-beda.( ibid 4 )
Makna fiqh
Secara bahasa : dari kata : فَقِهَ – يفقه – فقها artinya : mengerti, memahami, pemahaman maka jika dikatakan :
فقِّهَــهُ و أَفـقـــهَهٌ أي ذكَّّره artinya : memahamkannya / mengajarkan dan mengigatkannya , pegetahuan & pengertian & kepandaian ( الفطنــة )
sebagaiman doa nabi kepada ibnu abbas :
الهــم فقِّهـــهٌ فــي الديــــن
" ya allah pahamkanlah dia kepada ilmu agama "
maka jika dikatakan : تَفَـــقّه : تعلم الفقـــه tafaqqahu = mempelajari ilmu fiqh
atau الفقـــه : علــم احــكام الشــرعيـــة fiqh adalah = ilmu hukum syariat ( istilahnya)
Maka orang yang pinter dan mendalami hukum syariat di sebut :
الفَــقُــهُ و الفـقيـــــه و جمعــه : فُــقــهــاء أي من كان شديـــد الفهــــم
Al faquh atau al faqih dan jamaknya ; fuqoha' artinya orang yang sangat cerdas dalam pemahaman.
وَالْفِقْهَ: مَعْرِفَةُ اَلْأَحْكَامِ اَلشَّرْعِيَّةِ اَلْفَرْعِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا مِنْ اَلْكِتَابِ، وَالسُّنَّةِ، وَالْإِجْمَاعِ، وَالْقِيَاسِ اَلصَّحِيحِ ِ ( ) .مقدمة مَنْهَـــجُ اَلسَّالِكِــــينَ
adapun mana fiqh secara istilahi adalah : mengetahui hukum-hukum syari'at serta cabangya dengan dalil dari kitab dan sunnah dan ijma' serta qiyas yang shohih.[/b]
و جاء الإمام العز بن عبد السلام -رحمه الله- المتوفى سنة ست وستمائة، فألف كتابه: "قواعد الأحكام في مصالح الأنام"، وكان من أوائل الكتب المؤلفة في القواعد الفقهية، فاحتذى العلماء بعده حذوه، فألفوا مؤلفات عديدة في هذه القواعد
Dan adalah al imam al izzi bin abdus salam – semoga allah merahmatinya- bwliau wafat thn 606 H dan beliau mengarang kitab " qowaidul ahkam fi masolohil anam " dan kitab ini termasuk salah satu kitab yang pertama di tulis tentang qowaidul fiqhiyyah, maka setelah itu para ulama mengikuti jejak beliau dan mulailah mereka mengarang kutub dalam masalah qiwaidul fiqhiyyah.
MANFAAT YANG BISA DIAMBIL DARI BERPEGANG DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DAN KAIDAH-KAIDAH INI
PERTAMA : Bahwasanya memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah tersebut akan menjaga gambaran seorang muslim dari hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat dan sekaligus memantapkan pikirannya tentang gambaran tersebut.
Telah dimaklumi bahwa seorang muslim apabila menghadapi suatu masalah tanpa dhobith dan kaidah akan terombang-ambing didalam perbuatannya terhadap diri, mau pun keluarganya, masyarakat serta umatnya.
Dari sinilah kita mengetahui pentingnya ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah itu karena dia akan mengatur akal seorang muslim didalam gambaran-gambarannya yang merupakan sumber dari perbuatannya didalam diri, keluarga, ataupun masyarakatnya.
KEDUA : Kemudian didalam memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah tersebut ada manfaat yang lain yaitu dia akan menjaga seorang muslim dari kesalahan, karena kalau dia berjalan hanya berlandaskan diatas pendapatnya saja didalam menghadapi apa yang dia temui atau dalam menghadapi suatu masalah,
jika telah tampak dan mencari jalan keluar dengan mengandalkan akal pikirannya saja tanpa peduli dengan Dhowabith serta kaidah-kaidah Ahli sunnah wal jama'ah maka dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kesalahan dan jika itu terjadi maka akan berakibat fatal karena kesalahan ini akan bercabang dan berkembang dan mungkin juga bertambah.
Dhowabith dan kaidah-kaidah ini apabila kita berpegang teguh kepadanya akan kita dapati banyak sekali manfaatnya, sebab dia akan menjaga kita dari kesalahan. Mengapa bisa demikian? Karena siapakah yang membuat Dhowabith dan kaidah-kaidah tersebut? Yang membuatnya adalah Ahlu sunnah wal jama'ah berdasarkan dalil-dalil. Maka barangsiapa berjalan dibelakang dalil dan mengikuti ahlu sunnah wal jama'ah maka dia tidak akan menyesal selamanya.
KETIGA : Termasuk dari faedah mengikuti Dhowabith serta kaidah-kaidah itu adalah bahwasannya dia akan menyelamatkan seorang muslim dari dosa, sebab jika dia berjalan hanya berlandaskan kepada akal pikirannya saja dan kamu juga seperti itu dan kamu sangka ini adalah benar tanpa peduli terhadap Dhowabith serta kaidah-kaidah tersebut maka sesungguhnya kamu tidak akan bisa selamat dari dosa, karena kamu tidaklah tahu apa yang akan terjadi akibat dari perkataan serta perbuatanmu jika kamu berjalan hanya berlandaskan akal pikiran saja atau perasaanmu yang kau kira itu benar.
Adapun apabila kamu mengambil sesuai dengan apa-apa yang ditunjukkan oleh dalil dari Dhowabith dan ushul yang global maka kamu akan selamat dari dosa -insya Allah– dan Allah Azza wa Jalla akan mengampunimu karena kamu berjalan sesuai dengan dalil dan sungguh baik orang yang mengambil dalil sebagai pedomannya. Oleh karena itulah –wahai saudaraku- telah jelas bagi kita keharusan untuk meng ambil Dhowabith serta kaidah-kaidah yang akan datang penjelasannya.
Ini adalah sekelumit makna ushul fiqh secara ringkas serta sejarahnya bagi yang ingin mendalami secara sunguh-sungguh kami persilahkan untuk menela'ah kutub para ulama diantaranya yang ana sebutkan diatas. Dalam menuliskan serta menukilkan qoidah fiqhiyyah ini ana tuliskan teks indonesianya setelah tulisan arab untuk mempermudah bagi yang ingin menghapalnya namun tidak bisa membaca arab gundul , dan sebagian juga ana nukilkan suatu qaidah inti isinya sama namun berbeda redaksi seperti misal bisa lihat qaidah yang pertama, marilah kita mulai masuk kepada usul & kaidah fiqhiyyah
بســــــــم اللــــه الرحمـــــن الرحيــــــــــم
القواعد الفقهيـة
Qowa'idul fiqhiyyah
الحمد لله رب العالمين، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريكا له، وأشهد أن محمدًا عبد الله ورسوله وصفيّه وخليله، نشهد أنَّه بلغ الرسالة وأدى الأمانة ونصح الأمة وجاهد في الله حق الجهاد، صلّى الله وسلّم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداهم إلى يوم الدين.
أمَّا بعد
Setelah tahmid dan salam ( diatas pent. ) dalam kesempatan ini ana akan berusaha sedikit-demi sedikit ( insya allah ) menukilkan " qaidah syariyyah dari qaidah fiqhiyyah muyassaroh / qaidah-qaidah fiqih yang mudah " yang telah digoreskan oleh ulama' dari generasi salafus sholeh terdahulu ataupun sekarang,
sehingga kita semakin mengenal akan qaidah-qaidah syar'iiyah yang di atasnya di bangun agama ini serta dalam istimbat hukum, dan mempermudah bagi kita untuk memahami agama ini ( isnya ALLAH ), & kitapun beragama dengan qaidah dan ilmu karena makna ilmu mengetahui kebenaran dengan dalilnya
لِأَنَّ اَلْعِلْمَ: مَعْرِفَةُ اَلْحَقِّ بِدَلِيلِهِ
bukan hanya sekedar akal-akalan & memperturutkan hawa nafsu sebagaimana kata imam ali RA tatkala mensikapi perintah rasulullah untuk mengusap sepatu bagian atas bukan bagian bawahya bagi orang yang berwudhu memakai sepatu jika musafir (ataupun lainya misal musin dingin pent ) belaiau berkata :
لو الدين براء لمســـح اصفــل خفين أفضال من اعلاها
Seandainya agama ini dengan akal-akalan sungguh mengusap 2 sepatu bagian bawahnya ( tatakala berwudhu) lebih utama dibanding bagian atasnya.( bisa di lihat di kutaib ta'dimus sunnah )
bagi siapun pembaca yang ingin berpartisipasi dalam tread ini fal yatafadhal ( kami persilahkan ) , namun ana harapkan untuk tidak memperpanjang dalam berdiskusi masalah-masalah lainya karena tread ini sengaja ana kemukakan disini untuk mengemukakan qoidah fiqih yang mudah kita cerna bukan memperdebatkanya namun untuk menambah
perbendaharaan ilmu syar'iiyah sekalian muraja'ah bagi ana khususnya terhadap ilmu yang telah ana pelajari dahulu kala di ma'had baik secara hapalan ataupun tulisan tatkala di indonesia hingga saat ini di saudi arabia, dan ini ana nukilkan dari beberapa kitab karangan ulama diantaranya :
قواعد القواعد لشيـــخ صالح بن عبد العزيز آل الشيخ
منظومة القواعد الفقهية للعلامة عبد الرحمن بن ناصر السعدي رحمه الله
رسالة لطيفة في أصول الفقه للعلامة عبد الرحمن بن ناصر السعدي رحمه الله
ملخص القواعد الفقهية إعداد أبو حميد عبد الله بن حميد الفلاسي
مذكرة أصول الفقه على روضة الناظر للعلامة ابن قدامة رحمه الله تأليف الشيخ محمد الأمين بن المختار الشنقيطي رحمه الله صاحب أضواء البيان
منظومة القواعد لشيخ صالح العثيمن
Ataupun kitab-kitab yang lainya insya allah
Adapun untuk kitab yang pertama ( qowaid al qowaid ) ana cuman menukilkan makna & arti qowaid/qaidah karena kitab ini banyak membahas qaidah secara umum terutama dalam masalah manhaj ( dan munkin juga ana nukilkan disini insya allah ) adapun jika ada yang salah baik terjemahan & tulisan sebagai manusia biasa ana mohon maaf yang tiada terkira & mohon di koreksi, sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadist
الانســـان محــل الخطاء و النسيان و خير الخطاء التوبــون
Sesunggunya manusia itu tempatnya salah dan lupa sebaik-baiknya kesalahan adalah dengan bertaubat kepada ALLAH.
jika ada benarnya itu datangnya dari ALLAH semata sebagiamana firmaNya :
الحق من ربــك فلا تكونن من الممترين
Sesungguhnya kebenaran itu datang dari ALLAH maka janganlah engkau bimbang & ragu
Sebelumnya sedikit kita nukilkan penjelasan makna qowaidul fiqhiyyah secara ringkas..
Makna al qowai'd
لغـــة
القواعد عرَّفها أهل العلم بأنها جمع قاعدة، والقاعدة ما يُبنى عليها غيرها، قاعدة الشيء ما يبنى عليها غيرها. بمعنى : (و زيادة مني ) الاساس مثلا قاعدة العمارة أو القانون أو المبداء مثلا : قاعدة البلاد أو الحكومـــة
Arti Secara bahasa :
Kata :"qawa'id" sebagaimana dijelaskan oleh ahlul ilmi " dia adalah jama dari kata"qaidah " dan maknanya adalah : apa-apa yang dibangun diatasnya sesuatu yang lain ( lihat qowaidul qowaid hal : 4 ) adapun tambahan dari saya sendiri: artinya pondasi / dasar misal jika dikatakan قاعدة العمارة / qoidatul imaroh artinya pondasi bagunan, bisa juga bermakna : prinsip dan asas ( metode/peraturan) , misal قاعدة البلاد أو الحكومــة / qoidatul bilad au hukumah artinya prinsip /peraturan negara atau pemerintah.
اصطلاحا
ولهذا قالوا إنّ تعريف القاعدة عند أهل الاصطلاح: أنها أمر كليّ ترجع إليه فروع كثيرة.
وقال بعضهم: إنّ القاعدة أمر أغلبيّ ترجع إليه فروع كثيرة.
ونفهم من هذا التعريف أنّ القاعدة عبارةٌ تجمع قلة في الألفاظ لكن يدخل تحتها صور كثيرة؛ لأنّ القاعدة موضوعة لجمع الفروع المختلفة.
Arti Secara Istilah:
Untuk itu berkata ahlul ilmi adapun qaidah secara istilah syar'ii adalah : perkara yang menyeluruh ( universal ) yang di kembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak.Dan berkata sebagian yang lain : qoidah adakah perkara yang menyeluruh dikembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak,
maka dari uraian tersebut bahwasanya makna qaidah adalah : sebuah ungkapan yang terdiri dari beberapa kata akan tetapi masuk didalamnya pembahasan yang luas, karena sesunggunya pembahasan inti dari qaidah adalah untuk mengumpulkan cabang-cabang yang berbeda-beda.( ibid 4 )
Makna fiqh
Secara bahasa : dari kata : فَقِهَ – يفقه – فقها artinya : mengerti, memahami, pemahaman maka jika dikatakan :
فقِّهَــهُ و أَفـقـــهَهٌ أي ذكَّّره artinya : memahamkannya / mengajarkan dan mengigatkannya , pegetahuan & pengertian & kepandaian ( الفطنــة )
sebagaiman doa nabi kepada ibnu abbas :
الهــم فقِّهـــهٌ فــي الديــــن
" ya allah pahamkanlah dia kepada ilmu agama "
maka jika dikatakan : تَفَـــقّه : تعلم الفقـــه tafaqqahu = mempelajari ilmu fiqh
atau الفقـــه : علــم احــكام الشــرعيـــة fiqh adalah = ilmu hukum syariat ( istilahnya)
Maka orang yang pinter dan mendalami hukum syariat di sebut :
الفَــقُــهُ و الفـقيـــــه و جمعــه : فُــقــهــاء أي من كان شديـــد الفهــــم
Al faquh atau al faqih dan jamaknya ; fuqoha' artinya orang yang sangat cerdas dalam pemahaman.
وَالْفِقْهَ: مَعْرِفَةُ اَلْأَحْكَامِ اَلشَّرْعِيَّةِ اَلْفَرْعِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا مِنْ اَلْكِتَابِ، وَالسُّنَّةِ، وَالْإِجْمَاعِ، وَالْقِيَاسِ اَلصَّحِيحِ ِ ( ) .مقدمة مَنْهَـــجُ اَلسَّالِكِــــينَ
adapun mana fiqh secara istilahi adalah : mengetahui hukum-hukum syari'at serta cabangya dengan dalil dari kitab dan sunnah dan ijma' serta qiyas yang shohih.[/b]
و جاء الإمام العز بن عبد السلام -رحمه الله- المتوفى سنة ست وستمائة، فألف كتابه: "قواعد الأحكام في مصالح الأنام"، وكان من أوائل الكتب المؤلفة في القواعد الفقهية، فاحتذى العلماء بعده حذوه، فألفوا مؤلفات عديدة في هذه القواعد
Dan adalah al imam al izzi bin abdus salam – semoga allah merahmatinya- bwliau wafat thn 606 H dan beliau mengarang kitab " qowaidul ahkam fi masolohil anam " dan kitab ini termasuk salah satu kitab yang pertama di tulis tentang qowaidul fiqhiyyah, maka setelah itu para ulama mengikuti jejak beliau dan mulailah mereka mengarang kutub dalam masalah qiwaidul fiqhiyyah.
MANFAAT YANG BISA DIAMBIL DARI BERPEGANG DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DAN KAIDAH-KAIDAH INI
PERTAMA : Bahwasanya memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah tersebut akan menjaga gambaran seorang muslim dari hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat dan sekaligus memantapkan pikirannya tentang gambaran tersebut.
Telah dimaklumi bahwa seorang muslim apabila menghadapi suatu masalah tanpa dhobith dan kaidah akan terombang-ambing didalam perbuatannya terhadap diri, mau pun keluarganya, masyarakat serta umatnya.
Dari sinilah kita mengetahui pentingnya ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah itu karena dia akan mengatur akal seorang muslim didalam gambaran-gambarannya yang merupakan sumber dari perbuatannya didalam diri, keluarga, ataupun masyarakatnya.
KEDUA : Kemudian didalam memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah tersebut ada manfaat yang lain yaitu dia akan menjaga seorang muslim dari kesalahan, karena kalau dia berjalan hanya berlandaskan diatas pendapatnya saja didalam menghadapi apa yang dia temui atau dalam menghadapi suatu masalah,
jika telah tampak dan mencari jalan keluar dengan mengandalkan akal pikirannya saja tanpa peduli dengan Dhowabith serta kaidah-kaidah Ahli sunnah wal jama'ah maka dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kesalahan dan jika itu terjadi maka akan berakibat fatal karena kesalahan ini akan bercabang dan berkembang dan mungkin juga bertambah.
Dhowabith dan kaidah-kaidah ini apabila kita berpegang teguh kepadanya akan kita dapati banyak sekali manfaatnya, sebab dia akan menjaga kita dari kesalahan. Mengapa bisa demikian? Karena siapakah yang membuat Dhowabith dan kaidah-kaidah tersebut? Yang membuatnya adalah Ahlu sunnah wal jama'ah berdasarkan dalil-dalil. Maka barangsiapa berjalan dibelakang dalil dan mengikuti ahlu sunnah wal jama'ah maka dia tidak akan menyesal selamanya.
KETIGA : Termasuk dari faedah mengikuti Dhowabith serta kaidah-kaidah itu adalah bahwasannya dia akan menyelamatkan seorang muslim dari dosa, sebab jika dia berjalan hanya berlandaskan kepada akal pikirannya saja dan kamu juga seperti itu dan kamu sangka ini adalah benar tanpa peduli terhadap Dhowabith serta kaidah-kaidah tersebut maka sesungguhnya kamu tidak akan bisa selamat dari dosa, karena kamu tidaklah tahu apa yang akan terjadi akibat dari perkataan serta perbuatanmu jika kamu berjalan hanya berlandaskan akal pikiran saja atau perasaanmu yang kau kira itu benar.
Adapun apabila kamu mengambil sesuai dengan apa-apa yang ditunjukkan oleh dalil dari Dhowabith dan ushul yang global maka kamu akan selamat dari dosa -insya Allah– dan Allah Azza wa Jalla akan mengampunimu karena kamu berjalan sesuai dengan dalil dan sungguh baik orang yang mengambil dalil sebagai pedomannya. Oleh karena itulah –wahai saudaraku- telah jelas bagi kita keharusan untuk meng ambil Dhowabith serta kaidah-kaidah yang akan datang penjelasannya.
Ini adalah sekelumit makna ushul fiqh secara ringkas serta sejarahnya bagi yang ingin mendalami secara sunguh-sungguh kami persilahkan untuk menela'ah kutub para ulama diantaranya yang ana sebutkan diatas. Dalam menuliskan serta menukilkan qoidah fiqhiyyah ini ana tuliskan teks indonesianya setelah tulisan arab untuk mempermudah bagi yang ingin menghapalnya namun tidak bisa membaca arab gundul , dan sebagian juga ana nukilkan suatu qaidah inti isinya sama namun berbeda redaksi seperti misal bisa lihat qaidah yang pertama, marilah kita mulai masuk kepada usul & kaidah fiqhiyyah
Last edited by nada ahmad; 12-10-2010 at 20:22.
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Daftar isi Qowaidul Fiqhiyyah
Qowa'idul fiqhiyyah
Makna al qowai'd, secara bahasa, istilah dan secara fiqh.
Qowa'idul fiqhiyyah
Makna al qowai'd, secara bahasa, istilah dan secara fiqh.
1. KAIDAH PERTAMA :
النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل
An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal
Niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.
2. KAIDAH KEDUA
Niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.
2. KAIDAH KEDUA
الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح
Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi
Agama ini bangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan.
3. KAIDAH KETIGA
Agama ini bangun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan.
3. KAIDAH KETIGA
فإذا تزاحم عدد المصالحِ يُقدَّم الأعلى من المصالحِ
Jika dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi
4. KAIDAH KEEMPAT
Jika dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi
4. KAIDAH KEEMPAT
وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس
WADHIDDUHU TAZAKUMUL MAFASIDDI FARTAKABU ADNA MINAL MAFASIDI
Adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan
5. KAIDAH KE LIMA
Adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan
5. KAIDAH KE LIMA
ومن قواعد الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير
WAMIN QOWAI'IDIS SARI'ATIT TAISIRU FI KULLI AMRIN NAABAHU TA'SIR
Dan termasuk qaidah syari'ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )
6. KAIDAH KE ENAM
Dan termasuk qaidah syari'ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )
6. KAIDAH KE ENAM
وليس واجب بلا اقتدار ولا مُحَرَّم مع اضطرار
WALAISA WAJIBUN BILAA IQTIDARIN WALAA MUHAROMUN MA'AADH DHOROR.
Tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )
7.KAIDAH KE TUJUH
Tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )
7.KAIDAH KE TUJUH
وكل محظور مع الضرورة بقدر ما تحتاجه الضرورة
Wa kullu mahthurin ma'ad dhorurohi bi qodri maa tahtaajuhu ad dhorurotu
Setiap hal yang dilarang itu di bolehkan jika dalam kondisi yang darurat, tetapi sesui dengan kadar yang dibolehkan saja untuk menghilangkan darurat itu.
8. KAIDAH KE DELAPAN
Setiap hal yang dilarang itu di bolehkan jika dalam kondisi yang darurat, tetapi sesui dengan kadar yang dibolehkan saja untuk menghilangkan darurat itu.
8. KAIDAH KE DELAPAN
وترجع الأحكام لليقين فلا يزيل الشكُ لليقين
Wa turja'ul ahkamu lillyaqini falaa yuziilus sakku lillyaqini
Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.
9. KAIDAH KE SEMBILAN
Dan dikembalikan hukum itu kepada yang diyakini dan keraguan tidaklah membatalkan keyakinan itu.
9. KAIDAH KE SEMBILAN
والأصل في مياهنا الطهارة والأرض والسماء والحجارة
wal aslu fi miyahinaa at thohaarotu wal ardhu was sama'u wal hijaarotu
Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci.
10. KAIDAH KESEPULUH
Hukum asal air tanah, langit dan batu adalah suci.
10. KAIDAH KESEPULUH
الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال التحريم
al aslu fil abdho'i wal luhuumi wan nafsi wal amwaali at tahrim
Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram.
11.KAIDAH KESEBELAS
Hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram.
11.KAIDAH KESEBELAS
والأصل في عاداتنا الإباحة حتى يجيء صارف الإباحة
Wal aslu fi 'aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah
Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal.
12. KAIDAH KE DUA BELAS
Dan hukum asal dalam kebiasaan ( adat istiadat ) adalah boleh saja sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asal.
12. KAIDAH KE DUA BELAS
الأصل في العبادات التحريم
Al aslu fil ibaadati at tahrim
Hukum asal ibadah adalah haram.
13. Kaidah ke tiga belas
Hukum asal ibadah adalah haram.
13. Kaidah ke tiga belas
الوسائل تعطى أحكام المقاصد
al wasailu tu'thii ahkamul maqosid
Semua sarana suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuannya ( perbuatan tersebut ).
Kaidah petama :
النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل
An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal
Artinya : niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.
وقد عبر بعض العلماء عن هذه القاعدة بعنوان آخر فقالوا: لا ثواب إلا بنية،
Ada sebagian ulama' mengemukakan qaidah ini dengan lafad & siya' ( susunan kata ) yang berbeda : yaitu : la sowaba illa binniyat ( tidak sah suatu amalan kecuali dengan niat )
Atau redaksi yang lain mengatakan ( jumhur ulama') : الأمور بمقاصدها، : al umuru bimaqosidiha
Segala sesuatu amalan tergantung niat & tujuannya
Penjelasan secara ringkas :
ذكر المؤلف هنا أن النية شرط لتصحيح العمل، والمراد بالنية القصد- يقال: نوى كذا بمعنى قصده، ويراد بالنية في الاصطلاح العزم على الفعل، فمن عزم على فعل من الأفعال قيل بأنه قد نواه، وبعض العلماء يعرف النية بأنها قصد التقرب لله - عز وجل - وهذا لا يصح؛ لأن النية على نوعين: نية صحيحة بقصد التقرب لله - عز وجل - ونية التقرب لغيره، وهذه أيضا من أنواع النيات، ولكل حكمه.
Pengarang ( as syeikh abdur rahman as sa'di ) menyebutkan di sini : bahwasanya niat merupakan syarat sah tidaknya suatu amalan, adapun yang di maksud niat adalah : a' qosdu ( tujuan & keinginan) jika di katakan : nawa kadha : artinya : madsud & tujuannya) adapun makna niat secara istilah :" al azmu 'alal fi'il ( berkeinginan kuat untuk mengerjakan suatu amalan ) maka barang siapa yang memiliki keinginan kuat untuk berbuat suatu amalan maka sudah di katakan itu dia telah berniat, dan sebagian ulama' menjelaskan arti niat maknanya : " berkeinginan & bertujuan mendekatkan diri kepada allah , dan ini kurang tepat , karena disana ada 2 kemunkinan : niat yang benar untuk mendekatkan diri kepada allah dan ada pula niat untuk mendekatkan diri kepada selain allah, dan ini juga termasuk niat , dan semuanya ada hukum dan perinciannya.
Dari qaidah ini ada 2 penjelasan yang pertama :
1.Dalil niat merupakan syarat amalan.
2. kedudukan dan fungsi niat.
Dalilnya dari hadist umar ibnu khotob :
وعن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب قال: سمعت رسول الله يقول: إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه( متفق عليـــه )
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .
وهذا الحديث حديث عظيم حتى قال طائفة من السلف، ومن علماء الملة: ينبغي أن يكون هذا الحديث في أول كل كتاب من كتب العلم؛ ولهذا بدأ به البخاري -رحمه الله- صحيحه، فجعله أول حديث فيه حديث إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى بحسب اللفظ الذي أورده في أوله.
وهذا الحديث أصل من أصول الدين، وقد قال الإمام أحمد: ثلاثة أحاديث يدور عليها الإسلام:
حديث عمر: إنما الأعمال بالنيات .
وحديث عائشة: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد .
وحديث النعمان بن بشير: الحلال بين والحرام بين
Hadist ini merupakan hadist yang amat agung sehingga sebagian ulama' salaf berkata: " hendaknya hadist ini diletakkan diawal kitab dari kitab-kitab ilmu agama, karena itulah imam bukhari memulai menulis hadist dalam kitab shohihnya dengan hadist ini ( inamal a'malu binniyat ) sesuai lafad yang kami camtumkan diatas.
Dan hadist ini merupakan salah satu usul ( pondasi ) dari sekian pondasi agama, dan telah berkata imam ahmad : " tiga hadist yang berputar & di bangun di atasnya islam yaitu :
1 hadist umar RA ini : inamal a'malu binniyat. ( sesunggunya amalan tergantung niyatnya )
2yang kedua hadistnya aisyah RA : " barang siapa mengada-ada ( berbuat bid'ah ) suatu amalan dalam agama kami ( islam ) yang tidak ada contohnya ( dari rasulullah ) maka amalanya tertolak ( lihat arbai nawawi hadist ke 5 ) .
3. hadistnya nu'man bin basyir : sesunggunya halal telah jelas dan haram sudah jelas ( lihat arbain nawawi hadist ke 6 )
adapun kedudukan & fungsi niat adalah :
kedudukan niat adalah didalam hati tidak ada tuntunan dari rasulullah untuk menlafadkan niat & menjaherkannya, kecuali ibadah haji /umrah
fungsi niat adalah :
1. untuk membedakan amalan itu ibadah ataupun adat dan perbuatan biasa.
Misal : mandi , mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah , maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum'at, begitu juga orang berkumur-kumur kemudian mencuci muka dan tangan dan mengusap kepala serta kaki , kalo dilakukan habis bangun tidur dengan tujuan biar bersih maka ini adalah hal biasa bukan ibadah, namun jika di lakukan dengan niat wudhu maka inilah ibadah dsb.
2. untuk membedakan amalan satu dengan yang lainnya.
Misalnya: orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu & sama-sama 4 raka'at , maka untuk membedakan ini sholat dhuhur & itu sholat asyar adalah dengan niat, atau misalnya : kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at , ada kemunkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah ( sunnah rawatib ) untuk membedaknya adalah dengan niat dsb.
Dan dengan niat akan diketahui benar salahnya amalan itu, karena syarat ibadah selain niat adalah iklash dan mutaba'ah ( mengikuti sunnah nabi ) dan ibadah apapun harus memenuhi syarat ini, sedang iklhas ataupun tidak amalan tersebut juga tergantung niatnya , kalo niyatnya iklhas maka ibadahnya benar tapi kalo niatnya riya' maka ibadahnya salah.
Maka dari sini ada 4 kemungkinan dalam ibadah :
1. iklash yang sesui dengan syariat خالص ولموافق
2. iklash namun tidak sesui syar'iat خالص غير موافق
3. sesui syariat tetapi tidak iklash موافق غير خالص
4. tidak iklash dan tidak sesui dengan syariat غير خالص و غير موافق
dan dari 4 kemunkinan ini hanya yang iklas & sesuai syariatlah ibadahnya yang di benar .
sebagian Ayat dan hadist yang berhubungan dengan niat :
Allah telah berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ( سورة البينة :5)
Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus ( al bayyinah : 5 )
{ مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا (18) وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (19) سورة الإسراء آية : 18-19 7:
17:18. Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
17:19. Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik. ( al isra': 18-19 )
{ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (سورة النساء آية : 114)
Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.( an nisa: 114 )
Rasulullah telah bersabda :
حديث معاذ - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " من غزا يريد عقالا، فإنما له ما نوى "
Hadistnya mua'd RA sesunguhnya rasulullah telah bersabda : " barang siapa yang berperang karena ghonimah maka baginya niat tersebut ( artinnya: dia tidak mendapat pahala karena niatnya untuk mendapat harta rampasan perang pent.)
وجاء في المسند أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " رب قتيل بين الصفين الله أعلم بنيته "
حكم الحافظ -رحمه الله- بأن الحديث ممن وثق رجاله، قال: رجاله موثقون،
Dan dalam musnad sesunggunya rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya antara 2 kelompok yang berperang ( saling membunuh ) allah lah yang tahu niat dalam hatinya (al hafidh ibnu hajar menghukumi bahwasannya hadist ini rawinya terpercaya sebagaiamana beliau berkata : rijaluhu mausuqun.
وجاء في الحديث الآخر أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " ثم يبعث الله الناس على نياتهم
Dalam hadist lain dikatakan : "kemudian Allah membangkitkan manusia sesui dengan niatnya "
Kaidah kedua :
الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح
Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi
artinya :" agama ini dibagun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan"
Semua sarana suatu perbuatan hukumnya sama dengan tujuannya ( perbuatan tersebut ).
Kaidah petama :
النية شرط لسائر العمل بها الصلاح والفساد للعمل
An niyatu sartun lisairil 'amal biha sholaku wal fasadu lil'amal
Artinya : niat itu adalah syarat bagi semua amalan dalam ibadah dengan niat akan diketahui baik & buruknya amalan.
وقد عبر بعض العلماء عن هذه القاعدة بعنوان آخر فقالوا: لا ثواب إلا بنية،
Ada sebagian ulama' mengemukakan qaidah ini dengan lafad & siya' ( susunan kata ) yang berbeda : yaitu : la sowaba illa binniyat ( tidak sah suatu amalan kecuali dengan niat )
Atau redaksi yang lain mengatakan ( jumhur ulama') : الأمور بمقاصدها، : al umuru bimaqosidiha
Segala sesuatu amalan tergantung niat & tujuannya
Penjelasan secara ringkas :
ذكر المؤلف هنا أن النية شرط لتصحيح العمل، والمراد بالنية القصد- يقال: نوى كذا بمعنى قصده، ويراد بالنية في الاصطلاح العزم على الفعل، فمن عزم على فعل من الأفعال قيل بأنه قد نواه، وبعض العلماء يعرف النية بأنها قصد التقرب لله - عز وجل - وهذا لا يصح؛ لأن النية على نوعين: نية صحيحة بقصد التقرب لله - عز وجل - ونية التقرب لغيره، وهذه أيضا من أنواع النيات، ولكل حكمه.
Pengarang ( as syeikh abdur rahman as sa'di ) menyebutkan di sini : bahwasanya niat merupakan syarat sah tidaknya suatu amalan, adapun yang di maksud niat adalah : a' qosdu ( tujuan & keinginan) jika di katakan : nawa kadha : artinya : madsud & tujuannya) adapun makna niat secara istilah :" al azmu 'alal fi'il ( berkeinginan kuat untuk mengerjakan suatu amalan ) maka barang siapa yang memiliki keinginan kuat untuk berbuat suatu amalan maka sudah di katakan itu dia telah berniat, dan sebagian ulama' menjelaskan arti niat maknanya : " berkeinginan & bertujuan mendekatkan diri kepada allah , dan ini kurang tepat , karena disana ada 2 kemunkinan : niat yang benar untuk mendekatkan diri kepada allah dan ada pula niat untuk mendekatkan diri kepada selain allah, dan ini juga termasuk niat , dan semuanya ada hukum dan perinciannya.
Dari qaidah ini ada 2 penjelasan yang pertama :
1.Dalil niat merupakan syarat amalan.
2. kedudukan dan fungsi niat.
Dalilnya dari hadist umar ibnu khotob :
وعن أمير المؤمنين أبي حفص عمر بن الخطاب قال: سمعت رسول الله يقول: إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى، فمن كانت هجرته إلى الله ورسوله فهجرته إلى الله ورسوله، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه( متفق عليـــه )
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.
(Riwayat dua imam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin Al Mughirah bin Bardizbah Al Bukhori dan Abu Al Husain, Muslim bin Al Hajjaj bin Muslim Al Qusyairi An Naishaburi dan kedua kitab Shahihnya yang merupakan kitab yang paling shahih yang pernah dikarang) .
وهذا الحديث حديث عظيم حتى قال طائفة من السلف، ومن علماء الملة: ينبغي أن يكون هذا الحديث في أول كل كتاب من كتب العلم؛ ولهذا بدأ به البخاري -رحمه الله- صحيحه، فجعله أول حديث فيه حديث إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى بحسب اللفظ الذي أورده في أوله.
وهذا الحديث أصل من أصول الدين، وقد قال الإمام أحمد: ثلاثة أحاديث يدور عليها الإسلام:
حديث عمر: إنما الأعمال بالنيات .
وحديث عائشة: من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد .
وحديث النعمان بن بشير: الحلال بين والحرام بين
Hadist ini merupakan hadist yang amat agung sehingga sebagian ulama' salaf berkata: " hendaknya hadist ini diletakkan diawal kitab dari kitab-kitab ilmu agama, karena itulah imam bukhari memulai menulis hadist dalam kitab shohihnya dengan hadist ini ( inamal a'malu binniyat ) sesuai lafad yang kami camtumkan diatas.
Dan hadist ini merupakan salah satu usul ( pondasi ) dari sekian pondasi agama, dan telah berkata imam ahmad : " tiga hadist yang berputar & di bangun di atasnya islam yaitu :
1 hadist umar RA ini : inamal a'malu binniyat. ( sesunggunya amalan tergantung niyatnya )
2yang kedua hadistnya aisyah RA : " barang siapa mengada-ada ( berbuat bid'ah ) suatu amalan dalam agama kami ( islam ) yang tidak ada contohnya ( dari rasulullah ) maka amalanya tertolak ( lihat arbai nawawi hadist ke 5 ) .
3. hadistnya nu'man bin basyir : sesunggunya halal telah jelas dan haram sudah jelas ( lihat arbain nawawi hadist ke 6 )
adapun kedudukan & fungsi niat adalah :
kedudukan niat adalah didalam hati tidak ada tuntunan dari rasulullah untuk menlafadkan niat & menjaherkannya, kecuali ibadah haji /umrah
fungsi niat adalah :
1. untuk membedakan amalan itu ibadah ataupun adat dan perbuatan biasa.
Misal : mandi , mandi ini adalah hal biasa, namun jika dilakukan dengan niat ibadah , maka mandi ini akan bernilai ibadah, misal mandi wajib, mandi sebelum ihram, mandi sebelum sholat jum'at, begitu juga orang berkumur-kumur kemudian mencuci muka dan tangan dan mengusap kepala serta kaki , kalo dilakukan habis bangun tidur dengan tujuan biar bersih maka ini adalah hal biasa bukan ibadah, namun jika di lakukan dengan niat wudhu maka inilah ibadah dsb.
2. untuk membedakan amalan satu dengan yang lainnya.
Misalnya: orang menjamak sholat dhuhur dan asar, keduanya dilakukan dalam satu waktu & sama-sama 4 raka'at , maka untuk membedakan ini sholat dhuhur & itu sholat asyar adalah dengan niat, atau misalnya : kita masuk masjid kemudian kita sholat 2 raka'at , ada kemunkinan kita melakukan sholat tahiyatal masjid atau sholat sunnah qobliyah ( sunnah rawatib ) untuk membedaknya adalah dengan niat dsb.
Dan dengan niat akan diketahui benar salahnya amalan itu, karena syarat ibadah selain niat adalah iklash dan mutaba'ah ( mengikuti sunnah nabi ) dan ibadah apapun harus memenuhi syarat ini, sedang iklhas ataupun tidak amalan tersebut juga tergantung niatnya , kalo niyatnya iklhas maka ibadahnya benar tapi kalo niatnya riya' maka ibadahnya salah.
Maka dari sini ada 4 kemungkinan dalam ibadah :
1. iklash yang sesui dengan syariat خالص ولموافق
2. iklash namun tidak sesui syar'iat خالص غير موافق
3. sesui syariat tetapi tidak iklash موافق غير خالص
4. tidak iklash dan tidak sesui dengan syariat غير خالص و غير موافق
dan dari 4 kemunkinan ini hanya yang iklas & sesuai syariatlah ibadahnya yang di benar .
sebagian Ayat dan hadist yang berhubungan dengan niat :
Allah telah berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ( سورة البينة :5)
Dan tidaklah mereka disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus ( al bayyinah : 5 )
{ مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهُ فِيهَا مَا نَشَاءُ لِمَنْ نُرِيدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهُ جَهَنَّمَ يَصْلَاهَا مَذْمُومًا مَدْحُورًا (18) وَمَنْ أَرَادَ الْآَخِرَةَ وَسَعَى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَشْكُورًا (19) سورة الإسراء آية : 18-19 7:
17:18. Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tentukan baginya neraka Jahanam; ia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir.
17:19. Dan barang siapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik. ( al isra': 18-19 )
{ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا (سورة النساء آية : 114)
Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.( an nisa: 114 )
Rasulullah telah bersabda :
حديث معاذ - رضي الله عنه - أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " من غزا يريد عقالا، فإنما له ما نوى "
Hadistnya mua'd RA sesunguhnya rasulullah telah bersabda : " barang siapa yang berperang karena ghonimah maka baginya niat tersebut ( artinnya: dia tidak mendapat pahala karena niatnya untuk mendapat harta rampasan perang pent.)
وجاء في المسند أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " رب قتيل بين الصفين الله أعلم بنيته "
حكم الحافظ -رحمه الله- بأن الحديث ممن وثق رجاله، قال: رجاله موثقون،
Dan dalam musnad sesunggunya rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya antara 2 kelompok yang berperang ( saling membunuh ) allah lah yang tahu niat dalam hatinya (al hafidh ibnu hajar menghukumi bahwasannya hadist ini rawinya terpercaya sebagaiamana beliau berkata : rijaluhu mausuqun.
وجاء في الحديث الآخر أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: " ثم يبعث الله الناس على نياتهم
Dalam hadist lain dikatakan : "kemudian Allah membangkitkan manusia sesui dengan niatnya "
Kaidah kedua :
الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح
Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi
artinya :" agama ini dibagun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan"
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
QAIDAH KEDUA :
الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح
Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi
" agama ini bagun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan"
dalam kitab mulakhos mandhumah fiqhiyyah yang di ringkas oleh abu humaid abdullah al falasi dari kitabnya as syeikh muhammad sholeh al usaimin di katakan dalam qaidah pertamnya الدين جاء لسعادة البشر ( ad dinu ja a lisa'adatil basari ) artinya : agama islam datang untuk kebahagian manusia, dalam konteks lain dikatakan :
الدين كله جلبٌ للمصالح ودفعٌ للمفاسد
( ad dinu kuluhu jalbun lilmasholikhi wa daf'un lilmafasidi
Agama ini ( islam) seluruh syari;atnya adalah untuk mendatangkan kebaikan & manfaat dan untuk menolak kerusakan & mudhorot
. وهذه القاعدة هي القاعدة العامة في دين الله عز وجل.
Dan qaidah ini adalah qaidah umum dalam agama ( dienullah ) allah SWT , yang padanya dikembalikan urusan agama ini.
المراد بالدِّين: الشريعة، مأخوذ من الفعل دان بمعنى: أطاع فمن دان لغيره، وأطاعه فإنه قد سلم الدين له، ولما كان أهل الإيمان يطيعون الله - عز وجل - سميت شريعة الله الدين، قال -سبحانه-: { إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ } (آل عمران:19) فقوله هنا مبني على المصالح يعني: أن الشريعة راعت في وضع أحكامها المصالح ، المراد بالمصالح :واحدتها المصلحة، وهي المنفعة.
Karena makna ad dien ( agama ) adalah : as syari'at diambil dari kata fi'il : daana artinya : taat maka jika dikatakan daana lighoirihi :artinya : taat kepada selainnya, dan makna ato'a adalah menyerahkan semua dien ( keta'atan ) kepadnya, maka tatkala orang yang beriman mereka menta'ati allah SWT maka dinamakan syari'at allah itu adalah : ad dien ( agama ) sebagaimana firmannya : sesunggunya ad dien (agama ) yang benar disisi allah hanyalah islam ( ali imran : 19)
Dari firman Allah disini dapat dipahami : bahwasanya agama islam di bagun untuk kemaslahatan artinya : semua syari'at dalam perintah dan larangannya serta hukum-hukumnya adalah untuk maasholihil ( manfaat-manfaat ) dan makna masholihi adalah : jamak dari maslahat artinya : manfaat dan kebaikan
Misal : allah melarang minuman keras dan judi karena mudharat ( bahayanya ) lebih besar dari pada manfaatnya, sebagaimana dikatakan dalam QS : al baqorah :219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
2:219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
Dan misal-misal yang lainya : seperti pengaraman babi, nikah mut'ah ( bagi yang ngotot menghalalkannya mudharatnya lebih besar:
misal : menimbulkan penyakit sexual ,karena sering berganti-ganti pasangan karena vagina menerima kadar asam sperma yang berbeda-beda, bisa merusak keturunan, si anak tidak diketahui siapa bapaknya , merusak kaidah berumah tangga dsb sebagaimana dijelaskan oleh akh metrix, DI tread lainnya)
وليست المنفعة والمصلحة عايدة لله - تعالى- فهو سبحانه الغني كما قال -جل وعلا-: { * يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (سورة فاطر 15) } (2) فهو- سبحانه- غني، إنما المصلحة عائدة إلى الخلق، وليس المراد بذلك موافقة الأهواء والرغبات التي ترغبها النفوس؛ فإن ذلك مخالف لمعنى الدين والطاعة .
فالطاعة مبنية على الالتزام بأوامر الله ؛ لذلك جاءت الشريعة بالنهي عن اتباع الهوى: { وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ } (سورة ص آية : 26) فلاتباع الهوى مضار عديدة وشرور وخيمة، ليست المصلحة أبدا في اتباع الهوى.
إذا تقرر ذلك فما هو المصدر الذي نحكم من خلاله أن هذا الفعل مصلحة أو مفسدة للناس؟
Dan bukanlah manfaat dan maslahatnya kembali kepada ALLAH , karena sesungguhnya allah maha kaya sebagaimana firmanya : QS alfatir 35:15. Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.
Sesungguhnya ALLAH maha kaya dan maslahat serta faedahnya kembali untuk hambaNYA dan bukanlah yang dimaksud disini adalah sesui dengan hawa nafsu dan apa-apa yang di inginkan nafsu manusia, karena itu menyelisihi makna addien ( agama ) dan keta'atan , sedangkan ketaatan dibangun diatas iltizam ( berpegang teguh ) dengan perintah serta larangan allah, maka untuk inilah syari'at islam melarang untuk mengikuti dan memperturutkan hawa nafsu sebagaimana firmanya : : jangan lah kamu mengikuti hawa nafsu sehingga kamu tersesat dari jalan allah ( QS : shood : 26 )
Karena mengikuti hawa nafsu akan menumbulkan bahaya yang banyak, kejelakan serta kehinaan, dan tidak ada di dalamnya maslahat serta manfaatnya sedikitpun dalam mengikuti hawa nafsu, maka jika kita mengakui hal tersebut maka apakah sumber beragama kita yang kita mengambil hukum tatakala mempertimbangkan : ini adalah bermanfaat dan baik buat manusia ataupun sebaliknya ?
Dari sini ada 2 golongan manusia yang mensikapi agama ini :
1.لا يوليها او اهتمام orang yang tidak memperdulikan dan tidak bersungguh-sungguh dalam mempertimbangkan masalah manfaat dan mudharat ( seperti sebuah fatwa yang bisa merugikan orang banyak & membunuh jiwa pent.) yang ada pada mereka adalah hanya semangat sehingga tidak memperhatikan qaidah fiqh & menjauhi ilmu fiqh dan usul serta qaidahnya.
2. يوازنون موازنة الصحيحة يبن درء المفاسد و جلب المصالح orang yang menimbang dengan timbagan yang shahih dalam menolak mudharat dan mengambil manfaat dalam beragama dan berkata dan berfatwa, dan ini harus dengan dalil dan syari'at ALLAh bukan hanya sekedar perasaan & dengan akal lebih-lebih hawa nafsu.
Misalnya : sebagian ulama mengharamkan rokok , karena dan mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya dengan dalil sbb ( sekalin ini bantahan kepada akh … dalam treadnya )
1. Firman Allah ta'ala :
و يحل لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائث ( الاعراف : 157)
Dan dia menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamankan bagi mereka segala sesuatu yang buruk " ( al a'raf : 157 )
Rokok termasuk hal yang buruk dan membahayakan diri sendiri , & orang lain serta tak sedap baunya.
2. ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة ( البقرة : 195 )
' dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan " ( al baqoroh : 195)
rokok mengakibatkan penyakit yang bisa membinasakan seperti kanker, penyakir paru-paru dan lain sebagainya.
3. ولا تقتلوا أنفسكم ان الله كان بكم رحيما ( النساء : 29 )
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya allah terhadap kalian maha menyayangi ( an nisa : 29 )
Rokok bisa membunuh penghisapnya secara perlahan-lahan
4. واثمهما اكبر من نفعيهما ( البقرة : 19 )
'dosa keduanya ( minuman keras & judi ) lebih besar dari pada manfaatnya ( al baqoroh : 219 )
rokok bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya baik bagi dirinya sendiri ataupun orang lain.
5. ولا تبذر تبذيرا ان المبدرين كانوا اخوان الشياطين ( الاسراء : 26 )
' janganlah menghambur-hamburkan ( hartamu ) dengan boros, sesungguhnya pemborosan itu adalah saudaranya syaithon ( al isra' : 26 )
membeli rokok adalah merupakan pemborosan & pemborosan termasuk perbuatannya syaithon.
6. Rasulallah SAW bersabda : لا ضرار و لا ضرار
' tidak boleh membahayakan diri sendiri ataupun orang lain '
merokok membahayakan si perokok, menganggu orang lain & membuang-buang harta.
7. Sabda Nabi Muhammad SAW :
و كره ( الله ) لكم اضاعة المال ( متفق عليه )
' Allah membenci untukmu perbuatan menyia-yiakan harta' ( HR bukhari-muslim ).
Merokok adalah menyia-nyiakan harta & dibenci Allah.
8. sabda Rasulallah SAW :
انما مثل الجليس الصالح و الجليس السوء كحامل المسك و نافخ الكير ( متفق عليه )
' perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek ialah seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api ( tukang pandai besi )' ( HR Bukhari-muslim )
perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api yang bisa membakar orang di sekitarnya ataupun menyebabkan bau yang tidak sedap.
من تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبجا ( رواه مسلم )
' Barang siapa menghirup ( meminum ) racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan slama-lamanya di neraka jahannam ( HR Muslim ).
Rokok mengandung racun ( nikotin ) yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan & menyiksanya.
Sabda Rasulallah SAW :
من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا وليعتزل مسجدنا وليقعد بيته ( متفق عليه )
' Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya menyingkir ( menjauh ) dari kita dan menjauhi masjid kami dan duduklah dirumah ( HR Bukhari-Muslim ).
Rokok lebih busuk baunya dari pada bawang putih ataupun bawang merah .
11. Sebagian besar ahli fiqh mengharamkan rokok, sedang yang tidak mengaharamkan rokok belum melihat bahayanya yang nyata yaitu penyakit kanker dan paru-paru yang bisa membunun penghisapnya.
( bisa lihat buku bimbingan islam untuk masyarakat karya as syeikh muh. zamil zainu )
sumber dalil dari qaidah ini adalah :
وهذه القاعدة: قاعدة بناء أحكام الشريعة على جلب المصالح ودرء المفاسد يدل عليها أدلة عديدة، منها: قوله - سبحانه-: { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107) } فمقتضى كون هذه الشريعة الرحمة أن تكون جالبة للمصلحة دافعة للمفسدة، وقال -جلَّ وعلا-: { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا } فإكمال النعمة بإتمام هذا الدين، وتمام النعمة وإكمالها يكون بكون هذا الدين جالبًا للمصالح، دافعا للمفاسد.
Dari qaidah ini : dalam membangun hukum-hukum syari'at untuk mengambil manfaat & faedah serta menolak mudharat telah menunjukkan dalil-dalil yang jelas dari alqur'an diantaranya :
1. وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (سورة الأنبياء آية : 107)
Dan tidak lah kami mengutusmu ( ya muhammad ) kecuali sebagai rahmat untuk semesta alam ( al anbiya: 107 )
Dan salah satu tujuan dari di utusnya Rasulullah adalah sebagai rahmat : dan salah satu tuntutan dari kalimat " rahmad " adalah : hendaknya syari'at itu untuk mengambil manfaat dan maslahat dan untuk menolak bahaya dan kerusakan.
2. { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا }سورة المائدة آية : 3
" pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah kami cukupkan nikmatKU dan telah aku ridahi islam sebagai agama kalian ( al amidah : 3 )
sempurna dan cukupnya nikmat ini : adalah dengan di sempurnakannya agama islam dan nikmat itu sempurna serta cukup dengan agama yang syariatnya untuk mendapatkan faedah & manfaat bagi manusia serta untuk menolak bahaya dan kerusakan.
ولأهمية هذه القاعدة اعتنى العلماء بها، بل قد أخرجها الإمام العز بن عبد السلام بِمُؤَلَّفٍ كامل وجعل أحكام الشريعة كلها تدور على هذه القاعدة،
Karena pentingnya qaidah ini maka ulama merasa cukup dan bersungguh sunguh dalam meperhatikan qaidah ini bahkan telah mengemukakannya al imam al izzi bin abdus salam dalam kitabnya yang lengkap dan menjadikan hukum-hukum syari'ar semuanya berputar dan bersumber dari qaidah ini
الدِّينُ مبني على المصالح في جلبِها والدرء للقبائح
Ad dinu mabniyun 'ala masholihi fi jalbiha wa dar ii lilqobaiihi
" agama ini bagun untuk kebaikan dan maslahat dalam penetapan syariatnya dan untuk menolak kerusakan"
dalam kitab mulakhos mandhumah fiqhiyyah yang di ringkas oleh abu humaid abdullah al falasi dari kitabnya as syeikh muhammad sholeh al usaimin di katakan dalam qaidah pertamnya الدين جاء لسعادة البشر ( ad dinu ja a lisa'adatil basari ) artinya : agama islam datang untuk kebahagian manusia, dalam konteks lain dikatakan :
الدين كله جلبٌ للمصالح ودفعٌ للمفاسد
( ad dinu kuluhu jalbun lilmasholikhi wa daf'un lilmafasidi
Agama ini ( islam) seluruh syari;atnya adalah untuk mendatangkan kebaikan & manfaat dan untuk menolak kerusakan & mudhorot
. وهذه القاعدة هي القاعدة العامة في دين الله عز وجل.
Dan qaidah ini adalah qaidah umum dalam agama ( dienullah ) allah SWT , yang padanya dikembalikan urusan agama ini.
المراد بالدِّين: الشريعة، مأخوذ من الفعل دان بمعنى: أطاع فمن دان لغيره، وأطاعه فإنه قد سلم الدين له، ولما كان أهل الإيمان يطيعون الله - عز وجل - سميت شريعة الله الدين، قال -سبحانه-: { إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ } (آل عمران:19) فقوله هنا مبني على المصالح يعني: أن الشريعة راعت في وضع أحكامها المصالح ، المراد بالمصالح :واحدتها المصلحة، وهي المنفعة.
Karena makna ad dien ( agama ) adalah : as syari'at diambil dari kata fi'il : daana artinya : taat maka jika dikatakan daana lighoirihi :artinya : taat kepada selainnya, dan makna ato'a adalah menyerahkan semua dien ( keta'atan ) kepadnya, maka tatkala orang yang beriman mereka menta'ati allah SWT maka dinamakan syari'at allah itu adalah : ad dien ( agama ) sebagaimana firmannya : sesunggunya ad dien (agama ) yang benar disisi allah hanyalah islam ( ali imran : 19)
Dari firman Allah disini dapat dipahami : bahwasanya agama islam di bagun untuk kemaslahatan artinya : semua syari'at dalam perintah dan larangannya serta hukum-hukumnya adalah untuk maasholihil ( manfaat-manfaat ) dan makna masholihi adalah : jamak dari maslahat artinya : manfaat dan kebaikan
Misal : allah melarang minuman keras dan judi karena mudharat ( bahayanya ) lebih besar dari pada manfaatnya, sebagaimana dikatakan dalam QS : al baqorah :219)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
2:219. Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya".
Dan misal-misal yang lainya : seperti pengaraman babi, nikah mut'ah ( bagi yang ngotot menghalalkannya mudharatnya lebih besar:
misal : menimbulkan penyakit sexual ,karena sering berganti-ganti pasangan karena vagina menerima kadar asam sperma yang berbeda-beda, bisa merusak keturunan, si anak tidak diketahui siapa bapaknya , merusak kaidah berumah tangga dsb sebagaimana dijelaskan oleh akh metrix, DI tread lainnya)
وليست المنفعة والمصلحة عايدة لله - تعالى- فهو سبحانه الغني كما قال -جل وعلا-: { * يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَنْتُمُ الْفُقَرَاءُ إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ هُوَ الْغَنِيُّ الْحَمِيدُ (سورة فاطر 15) } (2) فهو- سبحانه- غني، إنما المصلحة عائدة إلى الخلق، وليس المراد بذلك موافقة الأهواء والرغبات التي ترغبها النفوس؛ فإن ذلك مخالف لمعنى الدين والطاعة .
فالطاعة مبنية على الالتزام بأوامر الله ؛ لذلك جاءت الشريعة بالنهي عن اتباع الهوى: { وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ } (سورة ص آية : 26) فلاتباع الهوى مضار عديدة وشرور وخيمة، ليست المصلحة أبدا في اتباع الهوى.
إذا تقرر ذلك فما هو المصدر الذي نحكم من خلاله أن هذا الفعل مصلحة أو مفسدة للناس؟
Dan bukanlah manfaat dan maslahatnya kembali kepada ALLAH , karena sesungguhnya allah maha kaya sebagaimana firmanya : QS alfatir 35:15. Hai manusia, kamulah yang berkehendak kepada Allah; dan Allah Dia-lah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji.
Sesungguhnya ALLAH maha kaya dan maslahat serta faedahnya kembali untuk hambaNYA dan bukanlah yang dimaksud disini adalah sesui dengan hawa nafsu dan apa-apa yang di inginkan nafsu manusia, karena itu menyelisihi makna addien ( agama ) dan keta'atan , sedangkan ketaatan dibangun diatas iltizam ( berpegang teguh ) dengan perintah serta larangan allah, maka untuk inilah syari'at islam melarang untuk mengikuti dan memperturutkan hawa nafsu sebagaimana firmanya : : jangan lah kamu mengikuti hawa nafsu sehingga kamu tersesat dari jalan allah ( QS : shood : 26 )
Karena mengikuti hawa nafsu akan menumbulkan bahaya yang banyak, kejelakan serta kehinaan, dan tidak ada di dalamnya maslahat serta manfaatnya sedikitpun dalam mengikuti hawa nafsu, maka jika kita mengakui hal tersebut maka apakah sumber beragama kita yang kita mengambil hukum tatakala mempertimbangkan : ini adalah bermanfaat dan baik buat manusia ataupun sebaliknya ?
Dari sini ada 2 golongan manusia yang mensikapi agama ini :
1.لا يوليها او اهتمام orang yang tidak memperdulikan dan tidak bersungguh-sungguh dalam mempertimbangkan masalah manfaat dan mudharat ( seperti sebuah fatwa yang bisa merugikan orang banyak & membunuh jiwa pent.) yang ada pada mereka adalah hanya semangat sehingga tidak memperhatikan qaidah fiqh & menjauhi ilmu fiqh dan usul serta qaidahnya.
2. يوازنون موازنة الصحيحة يبن درء المفاسد و جلب المصالح orang yang menimbang dengan timbagan yang shahih dalam menolak mudharat dan mengambil manfaat dalam beragama dan berkata dan berfatwa, dan ini harus dengan dalil dan syari'at ALLAh bukan hanya sekedar perasaan & dengan akal lebih-lebih hawa nafsu.
Misalnya : sebagian ulama mengharamkan rokok , karena dan mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya dengan dalil sbb ( sekalin ini bantahan kepada akh … dalam treadnya )
1. Firman Allah ta'ala :
و يحل لهم الطيبات و يحرم عليهم الخبائث ( الاعراف : 157)
Dan dia menghalalkan yang baik bagi mereka serta mengharamankan bagi mereka segala sesuatu yang buruk " ( al a'raf : 157 )
Rokok termasuk hal yang buruk dan membahayakan diri sendiri , & orang lain serta tak sedap baunya.
2. ولا تلقوا بأيديكم الى التهلكة ( البقرة : 195 )
' dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan " ( al baqoroh : 195)
rokok mengakibatkan penyakit yang bisa membinasakan seperti kanker, penyakir paru-paru dan lain sebagainya.
3. ولا تقتلوا أنفسكم ان الله كان بكم رحيما ( النساء : 29 )
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya allah terhadap kalian maha menyayangi ( an nisa : 29 )
Rokok bisa membunuh penghisapnya secara perlahan-lahan
4. واثمهما اكبر من نفعيهما ( البقرة : 19 )
'dosa keduanya ( minuman keras & judi ) lebih besar dari pada manfaatnya ( al baqoroh : 219 )
rokok bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya baik bagi dirinya sendiri ataupun orang lain.
5. ولا تبذر تبذيرا ان المبدرين كانوا اخوان الشياطين ( الاسراء : 26 )
' janganlah menghambur-hamburkan ( hartamu ) dengan boros, sesungguhnya pemborosan itu adalah saudaranya syaithon ( al isra' : 26 )
membeli rokok adalah merupakan pemborosan & pemborosan termasuk perbuatannya syaithon.
6. Rasulallah SAW bersabda : لا ضرار و لا ضرار
' tidak boleh membahayakan diri sendiri ataupun orang lain '
merokok membahayakan si perokok, menganggu orang lain & membuang-buang harta.
7. Sabda Nabi Muhammad SAW :
و كره ( الله ) لكم اضاعة المال ( متفق عليه )
' Allah membenci untukmu perbuatan menyia-yiakan harta' ( HR bukhari-muslim ).
Merokok adalah menyia-nyiakan harta & dibenci Allah.
8. sabda Rasulallah SAW :
انما مثل الجليس الصالح و الجليس السوء كحامل المسك و نافخ الكير ( متفق عليه )
' perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek ialah seperti pembawa minyak wangi dengan peniup api ( tukang pandai besi )' ( HR Bukhari-muslim )
perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api yang bisa membakar orang di sekitarnya ataupun menyebabkan bau yang tidak sedap.
من تحسى سما فقتل نفسه فسمه في يده يتحساه في نار جهنم خالدا مخلدا فيها أبجا ( رواه مسلم )
' Barang siapa menghirup ( meminum ) racun hingga mati maka racun itu akan berada di tangannya lalu dihirupkan slama-lamanya di neraka jahannam ( HR Muslim ).
Rokok mengandung racun ( nikotin ) yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan & menyiksanya.
Sabda Rasulallah SAW :
من أكل ثوما أو بصلا فليعتزلنا وليعتزل مسجدنا وليقعد بيته ( متفق عليه )
' Barang siapa makan bawang putih atau bawang merah hendaknya menyingkir ( menjauh ) dari kita dan menjauhi masjid kami dan duduklah dirumah ( HR Bukhari-Muslim ).
Rokok lebih busuk baunya dari pada bawang putih ataupun bawang merah .
11. Sebagian besar ahli fiqh mengharamkan rokok, sedang yang tidak mengaharamkan rokok belum melihat bahayanya yang nyata yaitu penyakit kanker dan paru-paru yang bisa membunun penghisapnya.
( bisa lihat buku bimbingan islam untuk masyarakat karya as syeikh muh. zamil zainu )
sumber dalil dari qaidah ini adalah :
وهذه القاعدة: قاعدة بناء أحكام الشريعة على جلب المصالح ودرء المفاسد يدل عليها أدلة عديدة، منها: قوله - سبحانه-: { وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (107) } فمقتضى كون هذه الشريعة الرحمة أن تكون جالبة للمصلحة دافعة للمفسدة، وقال -جلَّ وعلا-: { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا } فإكمال النعمة بإتمام هذا الدين، وتمام النعمة وإكمالها يكون بكون هذا الدين جالبًا للمصالح، دافعا للمفاسد.
Dari qaidah ini : dalam membangun hukum-hukum syari'at untuk mengambil manfaat & faedah serta menolak mudharat telah menunjukkan dalil-dalil yang jelas dari alqur'an diantaranya :
1. وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (سورة الأنبياء آية : 107)
Dan tidak lah kami mengutusmu ( ya muhammad ) kecuali sebagai rahmat untuk semesta alam ( al anbiya: 107 )
Dan salah satu tujuan dari di utusnya Rasulullah adalah sebagai rahmat : dan salah satu tuntutan dari kalimat " rahmad " adalah : hendaknya syari'at itu untuk mengambil manfaat dan maslahat dan untuk menolak bahaya dan kerusakan.
2. { الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا }سورة المائدة آية : 3
" pada hari ini telah aku sempurnakan bagi kalian agama kalian dan telah kami cukupkan nikmatKU dan telah aku ridahi islam sebagai agama kalian ( al amidah : 3 )
sempurna dan cukupnya nikmat ini : adalah dengan di sempurnakannya agama islam dan nikmat itu sempurna serta cukup dengan agama yang syariatnya untuk mendapatkan faedah & manfaat bagi manusia serta untuk menolak bahaya dan kerusakan.
ولأهمية هذه القاعدة اعتنى العلماء بها، بل قد أخرجها الإمام العز بن عبد السلام بِمُؤَلَّفٍ كامل وجعل أحكام الشريعة كلها تدور على هذه القاعدة،
Karena pentingnya qaidah ini maka ulama merasa cukup dan bersungguh sunguh dalam meperhatikan qaidah ini bahkan telah mengemukakannya al imam al izzi bin abdus salam dalam kitabnya yang lengkap dan menjadikan hukum-hukum syari'ar semuanya berputar dan bersumber dari qaidah ini
Last edited by nada ahmad; 27-11-2009 at 21:56.
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
CONTOH LAIN DARI QAIDAH KEDUA INI DALAM AL QUR'AN :
Allah ta'ala berfirman :
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ( الأنعام:108 )
Artinya : 6:108. Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
Dari ayat ini allah melarang kita mencaci & menhina sembahan orang-orang kafir karena manfaatnya lebih kecil bahkan mudharatnya akan lebih besar yaitu : mereka orang kafir akan balik mencaci maki allah dengan melampaui batas tanpa ilmu;
CONTOH DARI PERBUATAN RASULULLAH SAW
1.Ucapan beliau kepada istrinya aisyah RA :
لولا حدثنا قومك بكفر لهدمت الكعبة و لجعلته على قواعد ابراهيم ( صحيح البخاري كتاب الحاج باب فضل مكة ب ينيانها رقم : 1583و1584و1585و صحيح مسلم كتاب الحاج باب نقض الكعبة و بنائها رقم : 1333)
" kalulah bukan baru masuk islam kaummu sungguh akau akan hancurkan ka'bah dan aku bangun kembali diatas pondasi ibrahim ( HR bukhari kitab hajj bab keutamaan ka'bah dan bangunnanya no : 1483,3584,1585 dan muslim kitab hajj bab renofasi ka'bah dan bangunanya no : 1333)
dalam hadist ini Rasulullah SAW lebih mendahulukan maslahat, padahal beliau ingin sekali memhancurkan ka'bah dan membangun kembali sesui pondasi yang dibangun nabi Ibrahim AS dulu, karena saat kaum quraish merenofasi ulang ka'bah mereka kekurangan harta yang baik dan bagus untuk membangun ka'bah sehingga hanya sampai ( sebelum ) hijr ismail,
namun demi maslahat dan tidak ingin timbul fitnah rasulullah mengurungkan niatnya untuk merenofasi ka'bah karena umatnya ( orang quraish ) saat itu baru masuk islam .
2.contah lain , tatkala umar mengemukan kepada rasulullah untuk minta idzin membunuh tokoh munafiq abdullah bin ubai bin salul yang tingkah lakunya sudah sangat meresahkan rasulullah dan kaum mukminin saat itu umar berkata :
يا رسول الله دعني ان اضرب عنقه فقال رسول الله : لا يا عمر, لا يتحدث الناس ان محمد قتل أصحابه ( رواه البخاري كتاب المنافق باب :ما ينهى عن دعوة الجاهلية رقم : 3518 و مسلم في كتاب البر و الصلة و الاداب باب نصر الاخ ظالما او مظلوما رقم : 2584 )
Kata umar ya rasulullah biarkan aku untuk memengal lehernya, maka Rasulullah SAW menjawab : jangan ya umar , jangan sampai manusia membicarakan bahwa Muhammad telah membunuh para shahabatnya ( HR bukhari kitab munafiq bab: larangan berdoa untuk orang jahiliyyah hadist no : 3518 dan muslim :
kitab : berbuat baik dan menyambung silaturrahmi dan adab bab : menolong saudara yang berbuat dhalim atau di dhalimi no : 2584 )
Dari hadist ini dapat kita pahami : bahwasanya Rasulullah tidak ingin timbulnya fitnah , dengan sebab membunuh tokoh munafiq ini karena tokoh ini memiliki pengaruh dan pengikut dikaumnya dan saat itu sebagian besar
umatnya adalah baru saja masuk islam ,
padahal kalo kita lihat banyak dosa & penghianatan kepada Rasulullah , menfitnah aisyah ( hadist ifki ), membuat masjid dhiror, mengatakan rasulullah orang yang rakus & orang yang hina ( bisa lihat QS al munafiqun ) dsb, namun demi maslahat secara umum Rasulullah SAW melarang umar untuk membunuh tokoh munafiq ini.
3. tatkala ada orang arab badui masuk kemasjid dan kencing didalamnya, pada saat itu para shohabat ingin mencegahnya namun rasulullah melarangnya, beliau bersabda :
دعوه ثم امربدلو من الماء فصب على بوله ( رواه البخاري كتاب الآدب باب الرفق في االأمر كله حديث رقم : 6025 و مسلم كتاب الطهارة باب وجوب غسل البول وغير من النجسات اذا حصلة في المسجد .... حديث رقم :284,285 )
Kata Rasululah : biarkan saja, dan beliau memerintahkan untuk menyiramnya dengan air , maka para shohabat menyirmanya dengan air ( HR bukhari kitab adab , bab lemah lembut dalam segala hal hadist no : 6025 dan muslim kitab : thoharah bab wajibnya mencuci air kencing dan najis yang lain jika didapati dalam masjid no : 284&285 )
Dari peristiwa ini mudharat yang di cegah oleh rasulullah SAW diantaranya :
1. jika dibiarkan para shahabat mencegahnya maka akan terbukalah aura orang badui ini sehingga akan banyak orang melihatnya.
2. jika dicegah munkin akan menyebar air kencingnya ke mana-mana.
3. jika dicegah maka akan terputus air kencingnya dengan terpaksa dan ini bisa menimbulkan penyakit bagi orang badui tersebut dan Rasulullah tidak ingin terjadi itu semuanya
Inilah diatara manfaat dan faedah dari lemah lembutnya Rasulullah SAW kepada orang yang jahil dan bodoh.
Allah ta'ala berfirman :
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ ( الأنعام:108 )
Artinya : 6:108. Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
Dari ayat ini allah melarang kita mencaci & menhina sembahan orang-orang kafir karena manfaatnya lebih kecil bahkan mudharatnya akan lebih besar yaitu : mereka orang kafir akan balik mencaci maki allah dengan melampaui batas tanpa ilmu;
CONTOH DARI PERBUATAN RASULULLAH SAW
1.Ucapan beliau kepada istrinya aisyah RA :
لولا حدثنا قومك بكفر لهدمت الكعبة و لجعلته على قواعد ابراهيم ( صحيح البخاري كتاب الحاج باب فضل مكة ب ينيانها رقم : 1583و1584و1585و صحيح مسلم كتاب الحاج باب نقض الكعبة و بنائها رقم : 1333)
" kalulah bukan baru masuk islam kaummu sungguh akau akan hancurkan ka'bah dan aku bangun kembali diatas pondasi ibrahim ( HR bukhari kitab hajj bab keutamaan ka'bah dan bangunnanya no : 1483,3584,1585 dan muslim kitab hajj bab renofasi ka'bah dan bangunanya no : 1333)
dalam hadist ini Rasulullah SAW lebih mendahulukan maslahat, padahal beliau ingin sekali memhancurkan ka'bah dan membangun kembali sesui pondasi yang dibangun nabi Ibrahim AS dulu, karena saat kaum quraish merenofasi ulang ka'bah mereka kekurangan harta yang baik dan bagus untuk membangun ka'bah sehingga hanya sampai ( sebelum ) hijr ismail,
namun demi maslahat dan tidak ingin timbul fitnah rasulullah mengurungkan niatnya untuk merenofasi ka'bah karena umatnya ( orang quraish ) saat itu baru masuk islam .
2.contah lain , tatkala umar mengemukan kepada rasulullah untuk minta idzin membunuh tokoh munafiq abdullah bin ubai bin salul yang tingkah lakunya sudah sangat meresahkan rasulullah dan kaum mukminin saat itu umar berkata :
يا رسول الله دعني ان اضرب عنقه فقال رسول الله : لا يا عمر, لا يتحدث الناس ان محمد قتل أصحابه ( رواه البخاري كتاب المنافق باب :ما ينهى عن دعوة الجاهلية رقم : 3518 و مسلم في كتاب البر و الصلة و الاداب باب نصر الاخ ظالما او مظلوما رقم : 2584 )
Kata umar ya rasulullah biarkan aku untuk memengal lehernya, maka Rasulullah SAW menjawab : jangan ya umar , jangan sampai manusia membicarakan bahwa Muhammad telah membunuh para shahabatnya ( HR bukhari kitab munafiq bab: larangan berdoa untuk orang jahiliyyah hadist no : 3518 dan muslim :
kitab : berbuat baik dan menyambung silaturrahmi dan adab bab : menolong saudara yang berbuat dhalim atau di dhalimi no : 2584 )
Dari hadist ini dapat kita pahami : bahwasanya Rasulullah tidak ingin timbulnya fitnah , dengan sebab membunuh tokoh munafiq ini karena tokoh ini memiliki pengaruh dan pengikut dikaumnya dan saat itu sebagian besar
umatnya adalah baru saja masuk islam ,
padahal kalo kita lihat banyak dosa & penghianatan kepada Rasulullah , menfitnah aisyah ( hadist ifki ), membuat masjid dhiror, mengatakan rasulullah orang yang rakus & orang yang hina ( bisa lihat QS al munafiqun ) dsb, namun demi maslahat secara umum Rasulullah SAW melarang umar untuk membunuh tokoh munafiq ini.
3. tatkala ada orang arab badui masuk kemasjid dan kencing didalamnya, pada saat itu para shohabat ingin mencegahnya namun rasulullah melarangnya, beliau bersabda :
دعوه ثم امربدلو من الماء فصب على بوله ( رواه البخاري كتاب الآدب باب الرفق في االأمر كله حديث رقم : 6025 و مسلم كتاب الطهارة باب وجوب غسل البول وغير من النجسات اذا حصلة في المسجد .... حديث رقم :284,285 )
Kata Rasululah : biarkan saja, dan beliau memerintahkan untuk menyiramnya dengan air , maka para shohabat menyirmanya dengan air ( HR bukhari kitab adab , bab lemah lembut dalam segala hal hadist no : 6025 dan muslim kitab : thoharah bab wajibnya mencuci air kencing dan najis yang lain jika didapati dalam masjid no : 284&285 )
Dari peristiwa ini mudharat yang di cegah oleh rasulullah SAW diantaranya :
1. jika dibiarkan para shahabat mencegahnya maka akan terbukalah aura orang badui ini sehingga akan banyak orang melihatnya.
2. jika dicegah munkin akan menyebar air kencingnya ke mana-mana.
3. jika dicegah maka akan terputus air kencingnya dengan terpaksa dan ini bisa menimbulkan penyakit bagi orang badui tersebut dan Rasulullah tidak ingin terjadi itu semuanya
Inilah diatara manfaat dan faedah dari lemah lembutnya Rasulullah SAW kepada orang yang jahil dan bodoh.
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
KAIDAH KETIGA :
فإذا تزاحم عدد المصالحِ يُقدَّم الأعلى من المصالحِ
( FA IDHA TAZAKHAMA ADADUL MASHALIKHI YUQODDAMUL A'LA MINAL MASHOLIKHI )
artinya : jika dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi
هذه قاعدة تزاحم المصالح، والمراد بهذه القاعدة: إذا لم يتمكن العبد من فعل إحدى المصلحتين إلا بتفويت الأخرى فماذا يعمل؟ حينئذ ذكر المؤلف بأنه يُرجِّحُ بين المصالح فيفعل المصلحة العظمى، ولو كان في سبيل ذلك ترك للمصلحة الأقل، وهذه قاعدة في الشريعة مقررة بعدد من الآيات والأحاديث منها قول الله - عز وجل - { وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ } (سورة الزمر آية : 55) ومنها قوله -جل وعلا-: { فَبَشِّرْ عِبَادِ (17) الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ } (سورة الزمر آية : 17-18) وأحسنه يرجع إلى القول، فإذا تزاحمت المصالح التي يكون فيها تحقيق لأحكام من أحكام الشريعة، فإننا نتبع الأحسن.
Qaidah ini disebut " tazakhumul masholeh " ( bertabrakan beberapa maslahat/ keutamaan ) dan yang dimaksud dengan qaidah ini adalah: :jika seorang tidak bisa memilih salah satu dari 2 keutamaan / maslahat, kecuali dengan mengalahkan salah satu dari maslahat itu, maka apa yang harus dilakukan ?
maka di sini pengarang ( as syeikh abdur rahman as sa'di) menyebutkan : harus mengutamakan maslahat / keutamaan yang lebih besar walaupun harus meningalkan maslahat / keutamaan yang lebih kecil, dan qaidah ini dalam syari'at islam bersumber dari ayat al qur'an dan hadist rasulullah SAW diantaranya :
1. firman allah dalam QS az zumar: 55:. Dan ikutilah sebaik-baik apa yang Telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu[ alqur'an ]
2. firman allah QS al zumar : 17-18 :sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, 18. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaran mereka.
Maka yang paling baik dikembalikan kepada ucapan ini, jika bertabrakan antara manfaat/ keutamaan yang didalamnya untuk mendapatkan hukum dari hukum-hukun syariat maka kami mengikuti yang palin baik.
وإذا تأمل الإنسان أحكام الشريعة وجد أن المصلحة فيها على أنواع: فمرات تكون المصلحة متحتمة واجبة مثل: الصلوات المفروضة، ومرات تكون المصلحة مستحبة مندوبة مثل: الصلوات النوافل، ومرات تكون المصلحة يراد وجودها في المجتمع ولو لم يفعلها جميع أفراد المجتمع مثل: صلاة الجنازة، تغسيل الميت، ومرات يراد بالمصلحة أن تتحقق من جميع الأفراد.
Jika manusia mau memperhatikan hukum-hukum syariat maka akan mendapati maslahat yang banyak jenisnya : ada maslahat yang sudah ditentukan dan merupakan kewajiban seperti : sholat wajib, kadang mendapati maslahat yang disukai dan di sunnahkan, seperti sholat-sholat sunnah, kadang maslahat yang di syari'atkan yang harus ada di masyarakat walaupun tidak semunya mengerjakan seperti misal : sholat jenazah, memandikan mayit, dan kadang juga ada maslahat yang harus dikerjakan oleh semua angota masyarakat.
وهذه المصالح منها مصالح معتبرة للشارع نص على حكمها، والعلماء يقسمون المصالح إلى ثلاثة أقسام:
Dan maslalat-maslahat ini diantaranya maslahat yang mu'tabar ( diakui & dikenal ) dalam syariat dan telah di tentukan hukumnya, dan ulama' menbagi maslahat ini menjadi 3 bagian :
القسم الأول: مصالح معتبرة، وهي التي شهد لها الشارع بالاعتبار سواء كان ذلك بطريق الشرع بطريق الكتاب، أو بطريق السنة، أو بالإجماع، أو بالقياس.
Pertama:maslahatul mutabaroh (maslahat yang sudah terkenal )
dan dia adalah yang telah di akui oleh syari'at kemaslahatannya, baik dengan dalil alqur'an ataupun sunnah, ataupun ijma & qiyas. ( seperti contoh-contoh diatas )
والنوع الثاني: قالوا مصالح ملغاة، وهي المصادمة لنص شرعي، ومثلوا لها بمن لا يرتدع عن التحفظ في يمينه إلا بالصيام ، لا يردعه الإطعام، ولا يردعه الكسوة، فلو قال قائل بأن هذا الشخص نوجب عليه صيام ثلاثة أيام؛ لأنه لا يرتدع عن التحفظ في يمينه إلا بالصيام لكانت هذه مصلحة ملغاة في الشرع؛ لأن الشريعة جاءت بأن الحانث في يمينه يطعم أو يكسو أو يعتق، فإذا لم يجد انتقل للصيا
Kedua : maslahatul mulqoh (maslahat yang gugur),
dia dia maknanya: yang bertabrakan dengan dalil, seperti misal, orang yang melangar sumpahnya sedang dia tidak bisa menebus kafarahya kecuali dengan puasa, karena tidak mampu memberi makan fakir dan miskin atau memberikan penghidupan & pakaian, maka jika dikatakan kepada orang ini : wajib bagi kamu puasa 3 hari
karena tidak bisa menjaga sumpahnya kecuali dengan puasa, akan tetapi maslahat ini digugurkan oleh syari'at, karena dalam syari'at kafarah bagi yang melangar sumpah, harus memberi makan fakir dan miskin atau memberikan kehidupan & pakaian atau membebaskan budak, namun jika tidak di dapati dan tidak mampu maka sebagia gantinya adalah puasa.
النوع الثالث: مصالح مرسلة، وهي التي لم يأت بها نص لا بإلغائها ولا باعتبارها، وقد اختلف العلماء في حجيتها، فمنهم من يثبت الحجية، ومنهم من ينفي الحجية، وقد رأى شيخ الإسلام ابن تيمية وابن القيم -رحمهم الله- أنه لا يمكن أن توجد مصلحة مرسلة، بل المصالح جميع المصالح مُعْتَبَرة جميعا. من رأى مصلحة ظنها مرسلة فلا يخلو من أحد أمرين:
الأمر الأول: أن تكون مفسدة، ولا تكون مصلحة.
والأمر الثاني: أن يدل عليها نص من الشارع خفي على ذلك الفقيه، وفي هذا القول قوة، وفيه إثبات لكمال الشريعة ولشمولها، والناظر في النصوص الشرعية يجدها شاملة لأغلب مصالح العباد، وأن المرء لا يحتاج إلى القياس إلا في مواطن قليلة تسد النقص الوارد في دليل النصوص على الحوادث.
Tiga : masholihil mursalah yaitu :
maslahat yang tidak didapati dalilnya, baik pengugurannya atau penetapanya, dan telah berselisih sebagian ulama' dalam menjadikan dalil& hujjah maslahat ini , ada sebagian yang menjadikan nya dalil dan ada sebagian yang menolaknya, dan telah berpendapat as syeikhul islam ibnu taimiyyah dan ibnu qayyim, (semoga allah meroahmati mereka berdua) : bahwasanya tidak munkin ada maslahat mursalah, karena semua maslahat itu sudah pasti mu'tabar ( di kenal dan ditetapkan syari'at ) ,jika ada sebagian yang menganggap itu maslahat mursalah maka tidak lepas dari dua hal :
1.munkin hal itu mafsadah ( mudharat & bahaya ) bukan maslahat ( manfaat & faedah )
2.sudah ada dalil penetapannya oleh syari'at namun tersembunyi ( samar ) bagi sebagian faqih ( orang yang mengerti fiqh ) dan pendapat ini sangat kuat , karena menetapkan bahwasanya syari'at islam sudah paripurna dan sempurna, jika kita memperhatikan dalil-dalil syar'iyyah maka akan kita dapati bahwasanya syari'at ini mencapuk keumuman maslahat bagi manusia, dan seseorang itu tidak membutuhkan qiyas kecuali hanya pada hal-hal yang amat sedikit sekali yang munkin kurang adanya dalil-dalil dalam hal-hal ( kejadian ) tersebut.
CONTOH PENERAPAN QAIDAH INI :
فإن تعليم العلم أفضل من صلاة النافلة؛ لكون النفع هنا متعديا إلى الغير، ولذلك الفعل الواجب أولى من الفعل المستحب المسنون كما ورد في الحديث عند البخاري: " ما تقرَّب العباد إليَّ بمثل ما افترضتُ عليهم " .
Mencari ilmu syar'iyyah lebih utama dari pada sholat sunnah, karena mencari ilmu selain bermanfaat bagi dirinya juga bermanfaat bagi orang lain, berbeda dengan sholat sunnah manfaatnya untuk diri sendiri, maka dari sini mengerjakan hal yang wajib lebih diutamakan dari pada hal yang sunnah,
sebagaimana dikatakan dalam hadist bukhari : "sesunggunya dekatnya seorang hamba kepadaku semisal apa-apa yang telah aku wajibkan atas mereka" artinya semakin banyak seorang hamba mengerjakan kewajiban akan semakin dekat dengan allah dan rasululnya,
ومن هنا فمن دخل المسجد والصلاة الفريضة قد أقيمت، قدَّم الفريضة على تحية المسجد وعلى النافلة - نافلة الفجر ونحوها من النوافل..
Dari sini maka : jika dia masuk masjid sedang sholat wajib sudah di tegakkan maka mendahulukan sholat wajib tersebut dari pada sholat tahiyatul masjid, atau sunnah yang lainya ( seperti 2 rakaat sebelum subuh) dan semisalnya.
ومن القواعد الترجيح بين المصالح: إنهم قالوا: إن المصلحة الخاصة مقدمة على المصلحة العامة في محل الخصوص، ويعمل بالمصلحة العامة فيما عداه. يمثلون لذلك بقراءة القرآن، قالوا: هذا فيه مصلحة، فهو أفضل الذكر، ولكن في المحال الخاصة يقدم عليها الذكر الخاص، مثل: أذكار الصلوات، وأذكار بعد الصلوات، وأذكار الصباح، والمساء، فهذه يقدَّم فيها الذكر الخاص في محل الخصوص.
Maka dari qaidah tarjih antara bebera maslahat (keutamaan ) mereka ( ulama ) berkata: sesunggunya maslahat yang khusus di dahulukan dari pada maslahat yang umum dalam tempat-tempat yang tertentu, dan mengerjakan maslahat yang umum jika tidak pada tempat yang tertentu dan khusus,
misalnya : membaca alqur'an , mereka berkata : dan ini termasuk maslahat & keutamaan , dan alqur'an merupakan dzikir paling utama, akan tetapi jika di tempat & waktu tertentu lebih diuatamakan dzikir khusus misalnya : dzikir sholat , ( setelah sholat wajib ), dzikir & doa pagi dan petang ( jika telah tiba waktunya ) maka ini maknanya mendahulukan dzikir khusus di tempat yang khusus, sedang alqur'an bisa dibaca dialin waktu dan kapanpun., misal lainya, mengikuti & menjawab adhan, doa setelah adhan lebih diutamakan dapi pada membaca alqur'an karena waktunya yang khusus & tertentu.
Misal yang lain:
Dalam masalah yang wajib : seseorang memiliki hutang puasa ramadhan 3 hari sedang dia juga memiliku hutang puasa nadhar sedang waktu nya sudah mendekati bulan ramdhan sedang keduanya sama-sama wajib mana yang diuatamakan ? melihat keutamaan yang yang agung dan besar maka lebih diutamakan untuk mengerjakan puasa ramadhan.
Contoh dalam hal yang sunnah : seseorang masuk masjid dan dia ingin mengerjakan sholat sunnah tahiyatal masjid dan sunnah qobliyah ( rowatib ) sedang waktunya sudah mepet dan tinggal sedikit karena imam sudah ada sedang mngerjakan sholat sunnah juga mana yang di diutamakan ? para ulama: mengatakan diutamakan dahulu tahiyatal masjid karena sunnah muakad bahkan sebagian ahlul ilmi ada yang mengatakan wajib.
Misal dalam alqur'an al :
ان تبدوا الصدقات فنعما هيى و ان تخفوها و تؤتوها الفقراء فهو خير لكم اابقرة :271.
Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[1], Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya[2] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. ( al baqoroh : 271 -273 )
[1] menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[2] menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, Karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.
Dari ayat ini dapat kita ketahui bahwasanya : bersedekah dengan sirr ( sembunyi ) lebih utama dan didahulukan dari pada sedekah denagn jahr ( terang-terangan )
فإذا تزاحم عدد المصالحِ يُقدَّم الأعلى من المصالحِ
( FA IDHA TAZAKHAMA ADADUL MASHALIKHI YUQODDAMUL A'LA MINAL MASHOLIKHI )
artinya : jika dalam suatu masalah bertabrakan antara manfaat satu dengan yang lainnya maka di dahulukan & diambil manfaat yang paling besar / tinggi
هذه قاعدة تزاحم المصالح، والمراد بهذه القاعدة: إذا لم يتمكن العبد من فعل إحدى المصلحتين إلا بتفويت الأخرى فماذا يعمل؟ حينئذ ذكر المؤلف بأنه يُرجِّحُ بين المصالح فيفعل المصلحة العظمى، ولو كان في سبيل ذلك ترك للمصلحة الأقل، وهذه قاعدة في الشريعة مقررة بعدد من الآيات والأحاديث منها قول الله - عز وجل - { وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ } (سورة الزمر آية : 55) ومنها قوله -جل وعلا-: { فَبَشِّرْ عِبَادِ (17) الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ } (سورة الزمر آية : 17-18) وأحسنه يرجع إلى القول، فإذا تزاحمت المصالح التي يكون فيها تحقيق لأحكام من أحكام الشريعة، فإننا نتبع الأحسن.
Qaidah ini disebut " tazakhumul masholeh " ( bertabrakan beberapa maslahat/ keutamaan ) dan yang dimaksud dengan qaidah ini adalah: :jika seorang tidak bisa memilih salah satu dari 2 keutamaan / maslahat, kecuali dengan mengalahkan salah satu dari maslahat itu, maka apa yang harus dilakukan ?
maka di sini pengarang ( as syeikh abdur rahman as sa'di) menyebutkan : harus mengutamakan maslahat / keutamaan yang lebih besar walaupun harus meningalkan maslahat / keutamaan yang lebih kecil, dan qaidah ini dalam syari'at islam bersumber dari ayat al qur'an dan hadist rasulullah SAW diantaranya :
1. firman allah dalam QS az zumar: 55:. Dan ikutilah sebaik-baik apa yang Telah diturunkan kepadamu dari Tuhanmu[ alqur'an ]
2. firman allah QS al zumar : 17-18 :sampaikanlah berita itu kepada hamba- hamba-Ku, 18. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaran mereka.
Maka yang paling baik dikembalikan kepada ucapan ini, jika bertabrakan antara manfaat/ keutamaan yang didalamnya untuk mendapatkan hukum dari hukum-hukun syariat maka kami mengikuti yang palin baik.
وإذا تأمل الإنسان أحكام الشريعة وجد أن المصلحة فيها على أنواع: فمرات تكون المصلحة متحتمة واجبة مثل: الصلوات المفروضة، ومرات تكون المصلحة مستحبة مندوبة مثل: الصلوات النوافل، ومرات تكون المصلحة يراد وجودها في المجتمع ولو لم يفعلها جميع أفراد المجتمع مثل: صلاة الجنازة، تغسيل الميت، ومرات يراد بالمصلحة أن تتحقق من جميع الأفراد.
Jika manusia mau memperhatikan hukum-hukum syariat maka akan mendapati maslahat yang banyak jenisnya : ada maslahat yang sudah ditentukan dan merupakan kewajiban seperti : sholat wajib, kadang mendapati maslahat yang disukai dan di sunnahkan, seperti sholat-sholat sunnah, kadang maslahat yang di syari'atkan yang harus ada di masyarakat walaupun tidak semunya mengerjakan seperti misal : sholat jenazah, memandikan mayit, dan kadang juga ada maslahat yang harus dikerjakan oleh semua angota masyarakat.
وهذه المصالح منها مصالح معتبرة للشارع نص على حكمها، والعلماء يقسمون المصالح إلى ثلاثة أقسام:
Dan maslalat-maslahat ini diantaranya maslahat yang mu'tabar ( diakui & dikenal ) dalam syariat dan telah di tentukan hukumnya, dan ulama' menbagi maslahat ini menjadi 3 bagian :
القسم الأول: مصالح معتبرة، وهي التي شهد لها الشارع بالاعتبار سواء كان ذلك بطريق الشرع بطريق الكتاب، أو بطريق السنة، أو بالإجماع، أو بالقياس.
Pertama:maslahatul mutabaroh (maslahat yang sudah terkenal )
dan dia adalah yang telah di akui oleh syari'at kemaslahatannya, baik dengan dalil alqur'an ataupun sunnah, ataupun ijma & qiyas. ( seperti contoh-contoh diatas )
والنوع الثاني: قالوا مصالح ملغاة، وهي المصادمة لنص شرعي، ومثلوا لها بمن لا يرتدع عن التحفظ في يمينه إلا بالصيام ، لا يردعه الإطعام، ولا يردعه الكسوة، فلو قال قائل بأن هذا الشخص نوجب عليه صيام ثلاثة أيام؛ لأنه لا يرتدع عن التحفظ في يمينه إلا بالصيام لكانت هذه مصلحة ملغاة في الشرع؛ لأن الشريعة جاءت بأن الحانث في يمينه يطعم أو يكسو أو يعتق، فإذا لم يجد انتقل للصيا
Kedua : maslahatul mulqoh (maslahat yang gugur),
dia dia maknanya: yang bertabrakan dengan dalil, seperti misal, orang yang melangar sumpahnya sedang dia tidak bisa menebus kafarahya kecuali dengan puasa, karena tidak mampu memberi makan fakir dan miskin atau memberikan penghidupan & pakaian, maka jika dikatakan kepada orang ini : wajib bagi kamu puasa 3 hari
karena tidak bisa menjaga sumpahnya kecuali dengan puasa, akan tetapi maslahat ini digugurkan oleh syari'at, karena dalam syari'at kafarah bagi yang melangar sumpah, harus memberi makan fakir dan miskin atau memberikan kehidupan & pakaian atau membebaskan budak, namun jika tidak di dapati dan tidak mampu maka sebagia gantinya adalah puasa.
النوع الثالث: مصالح مرسلة، وهي التي لم يأت بها نص لا بإلغائها ولا باعتبارها، وقد اختلف العلماء في حجيتها، فمنهم من يثبت الحجية، ومنهم من ينفي الحجية، وقد رأى شيخ الإسلام ابن تيمية وابن القيم -رحمهم الله- أنه لا يمكن أن توجد مصلحة مرسلة، بل المصالح جميع المصالح مُعْتَبَرة جميعا. من رأى مصلحة ظنها مرسلة فلا يخلو من أحد أمرين:
الأمر الأول: أن تكون مفسدة، ولا تكون مصلحة.
والأمر الثاني: أن يدل عليها نص من الشارع خفي على ذلك الفقيه، وفي هذا القول قوة، وفيه إثبات لكمال الشريعة ولشمولها، والناظر في النصوص الشرعية يجدها شاملة لأغلب مصالح العباد، وأن المرء لا يحتاج إلى القياس إلا في مواطن قليلة تسد النقص الوارد في دليل النصوص على الحوادث.
Tiga : masholihil mursalah yaitu :
maslahat yang tidak didapati dalilnya, baik pengugurannya atau penetapanya, dan telah berselisih sebagian ulama' dalam menjadikan dalil& hujjah maslahat ini , ada sebagian yang menjadikan nya dalil dan ada sebagian yang menolaknya, dan telah berpendapat as syeikhul islam ibnu taimiyyah dan ibnu qayyim, (semoga allah meroahmati mereka berdua) : bahwasanya tidak munkin ada maslahat mursalah, karena semua maslahat itu sudah pasti mu'tabar ( di kenal dan ditetapkan syari'at ) ,jika ada sebagian yang menganggap itu maslahat mursalah maka tidak lepas dari dua hal :
1.munkin hal itu mafsadah ( mudharat & bahaya ) bukan maslahat ( manfaat & faedah )
2.sudah ada dalil penetapannya oleh syari'at namun tersembunyi ( samar ) bagi sebagian faqih ( orang yang mengerti fiqh ) dan pendapat ini sangat kuat , karena menetapkan bahwasanya syari'at islam sudah paripurna dan sempurna, jika kita memperhatikan dalil-dalil syar'iyyah maka akan kita dapati bahwasanya syari'at ini mencapuk keumuman maslahat bagi manusia, dan seseorang itu tidak membutuhkan qiyas kecuali hanya pada hal-hal yang amat sedikit sekali yang munkin kurang adanya dalil-dalil dalam hal-hal ( kejadian ) tersebut.
CONTOH PENERAPAN QAIDAH INI :
فإن تعليم العلم أفضل من صلاة النافلة؛ لكون النفع هنا متعديا إلى الغير، ولذلك الفعل الواجب أولى من الفعل المستحب المسنون كما ورد في الحديث عند البخاري: " ما تقرَّب العباد إليَّ بمثل ما افترضتُ عليهم " .
Mencari ilmu syar'iyyah lebih utama dari pada sholat sunnah, karena mencari ilmu selain bermanfaat bagi dirinya juga bermanfaat bagi orang lain, berbeda dengan sholat sunnah manfaatnya untuk diri sendiri, maka dari sini mengerjakan hal yang wajib lebih diutamakan dari pada hal yang sunnah,
sebagaimana dikatakan dalam hadist bukhari : "sesunggunya dekatnya seorang hamba kepadaku semisal apa-apa yang telah aku wajibkan atas mereka" artinya semakin banyak seorang hamba mengerjakan kewajiban akan semakin dekat dengan allah dan rasululnya,
ومن هنا فمن دخل المسجد والصلاة الفريضة قد أقيمت، قدَّم الفريضة على تحية المسجد وعلى النافلة - نافلة الفجر ونحوها من النوافل..
Dari sini maka : jika dia masuk masjid sedang sholat wajib sudah di tegakkan maka mendahulukan sholat wajib tersebut dari pada sholat tahiyatul masjid, atau sunnah yang lainya ( seperti 2 rakaat sebelum subuh) dan semisalnya.
ومن القواعد الترجيح بين المصالح: إنهم قالوا: إن المصلحة الخاصة مقدمة على المصلحة العامة في محل الخصوص، ويعمل بالمصلحة العامة فيما عداه. يمثلون لذلك بقراءة القرآن، قالوا: هذا فيه مصلحة، فهو أفضل الذكر، ولكن في المحال الخاصة يقدم عليها الذكر الخاص، مثل: أذكار الصلوات، وأذكار بعد الصلوات، وأذكار الصباح، والمساء، فهذه يقدَّم فيها الذكر الخاص في محل الخصوص.
Maka dari qaidah tarjih antara bebera maslahat (keutamaan ) mereka ( ulama ) berkata: sesunggunya maslahat yang khusus di dahulukan dari pada maslahat yang umum dalam tempat-tempat yang tertentu, dan mengerjakan maslahat yang umum jika tidak pada tempat yang tertentu dan khusus,
misalnya : membaca alqur'an , mereka berkata : dan ini termasuk maslahat & keutamaan , dan alqur'an merupakan dzikir paling utama, akan tetapi jika di tempat & waktu tertentu lebih diuatamakan dzikir khusus misalnya : dzikir sholat , ( setelah sholat wajib ), dzikir & doa pagi dan petang ( jika telah tiba waktunya ) maka ini maknanya mendahulukan dzikir khusus di tempat yang khusus, sedang alqur'an bisa dibaca dialin waktu dan kapanpun., misal lainya, mengikuti & menjawab adhan, doa setelah adhan lebih diutamakan dapi pada membaca alqur'an karena waktunya yang khusus & tertentu.
Misal yang lain:
Dalam masalah yang wajib : seseorang memiliki hutang puasa ramadhan 3 hari sedang dia juga memiliku hutang puasa nadhar sedang waktu nya sudah mendekati bulan ramdhan sedang keduanya sama-sama wajib mana yang diuatamakan ? melihat keutamaan yang yang agung dan besar maka lebih diutamakan untuk mengerjakan puasa ramadhan.
Contoh dalam hal yang sunnah : seseorang masuk masjid dan dia ingin mengerjakan sholat sunnah tahiyatal masjid dan sunnah qobliyah ( rowatib ) sedang waktunya sudah mepet dan tinggal sedikit karena imam sudah ada sedang mngerjakan sholat sunnah juga mana yang di diutamakan ? para ulama: mengatakan diutamakan dahulu tahiyatal masjid karena sunnah muakad bahkan sebagian ahlul ilmi ada yang mengatakan wajib.
Misal dalam alqur'an al :
ان تبدوا الصدقات فنعما هيى و ان تخفوها و تؤتوها الفقراء فهو خير لكم اابقرة :271.
Jika kamu menampakkan sedekah(mu)[1], Maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya[2] dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, Maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. ( al baqoroh : 271 -273 )
[1] menampakkan sedekah dengan tujuan supaya dicontoh orang lain.
[2] menyembunyikan sedekah itu lebih baik dari menampakkannya, Karena menampakkan itu dapat menimbulkan riya pada diri si pemberi dan dapat pula menyakitkan hati orang yang diberi.
Dari ayat ini dapat kita ketahui bahwasanya : bersedekah dengan sirr ( sembunyi ) lebih utama dan didahulukan dari pada sedekah denagn jahr ( terang-terangan )
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
KAIDAH KEEMPAT
وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس
WADHIDDUHU TAZAKUMUL MAFASIDDI FARTAKABU ADNA MINAL MAFASIDI
ARTINYA: adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan
وضد القاعدة السابقة تزاحم المفاسد بحيث لا يتمكن المرء من ترك المفسدتين معا، وإنما يتمكن من ترك أحدهما بشرط ارتكاب الأخرى، فحينئذ يرتكب المفسدة الأقل من أجل درء المفسدة الأعلى، وهذه القاعدة لها أدلة في الشريعة، من أدلتها قوله -جل وعلا-: { فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ } (سورة البقرة آية : 173)
Adapun lawan dari kaidah yang sebelumnya adalah " tazakumul mafsid " ( bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainnya ) dimana seseorang tidak mampu meningalkan dua mudharat & mafsadah ( bahaya) secara bersamaan yang dia mampu adalah meninglakan yang satu tetapi tidka bisa lepas dari bahaya yang lainnya, maka jika menghadapi kondisi yang demikian itu : dia harus memilih bahaya yang lebih kecil & ringan untuk mencegah bahaya & mafsadah yang lebih besar,.
Adapun dalil dari qaidah ini adalah firman allah ta'ala :
{ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ } (سورة البقرة آية : 173)
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( al baqorah : 173 )
وهنا تعارضت مفسدتان: المفسدة الأولى: مفسدة النفس، والمفسدة الثانية: الأكل من الميتة، فتُجُنِّبَت المفسدة الأشد، ولو كان في ذلك ارتكاب المفسدة الأقل بأكل الميتة.
Dari ayat ini diketahui adanya dua bahaya, yaitu bahaya bagi diri sendiri ( jika tidak makan dia akan mati ) , dan bahaya kedua memakan bangkai yang haram , maka jalan keluat dari 2 bahaya itu adalah memilih bahaya yang lebih ringan yaitu memakan bangkai.
وكما أن المصالح تتقسم لأقسام عدة، كذلك المفاسد، وقوله: "على المصالح في جلبها" يعني: في إحضارها والعمل بها، "والدرء للقبائح" :الدرء المراد به الإبعاد، المراد بالقبائح: المفاسد، والمفاسد منها: مفاسد مكروهة، ومفاسد محرمة، المفاسد المحرمة منها ما هو كبائر، ومنها ما هو صغائر، وتتفاوت في نفسها إلى مراتب عديدة،.
Sebagaiaman masholeh ( mashatah & manfaat ) itu terbagi menjadi berbagai macam ( lihat pembahasan sebelumnya ) maka begitu juga al mafasid ( muhdarat & bahaya ) ,dan makan ucapan dari qaidah kedua an dinu mabniyun " ala mashalihi fil jalbiha "artinya : untuk memndatangkannya dan beramal dengannya. Dan makna dari " ad dar'ii lil qobaikhi " : ad dar'ii maknanya menjauhkan & menhilangkan, sedang makna " al qobaikhi "adalah mafsadah atau bahaya, dan diantara macam-macam mafsadah & bahaya itu diantaranya :
1.mafsadah yang makruh, : مفاسد مكروهة
2. mafsadah yang haram , المفاسد المحرمة yang diantaranya bisa termasuk bahaya yang besar adapula yang kecil , dan perbedan ini bertingkat-tingkat tergantung keadanya.
وكما سبق فنجتنب الصغيرة ولو فعلنا المكروه، ونجتنب الكبيرة ولو كان في ذلك فعل الصغيرة إذا لم يمكن ترك الجميع.
Sebagaimana penjelasan diatas dalam pembagian mafsadah , maka kita tinggalkan mafsadah yang haram walupun kecil dan kita memilih mafsadah yang makruh, dan kita meningalkan mafsadah muhararomah yang besar walupun harus mengerjakan mafsadah muharromah yang kecil, jika tidak ada pilihan lagi dan tidak munkin bagi kita meninggalkan semuanya.
وكذلك من المفاسد ما يتعلق بالغير ومنها ما هو قاصر على النفس، فالمفسدة القاصرة على النفس نرتكبها إذا لم نتمكن من درء المفسدة المتعلقة بالغير إلا بارتكاب المفسدة الأولى، مثال ذلك: إذا كان الإنسان مضطرا للأكل ولم يجد إلا ميتة أو طعاما لمن كان في مثل حالته فحينئذ إن أكل من الطعام الآخر-هو حلال- لكنه فيه مفسدة متعلقة بالغير، والميتة ليس فيها مفسدة متعلقة بالغير، فنقدم المفسدة القاصرة على النفس على المفسدة المتعلقة بالغير.
Dan begitu juga ada mafsadah & bahaya yang kadang berhubungan dengan orang lain, dan berhubungan dengan diri sendiri, maka jika dalam hal seperti ini, kita harus memilih mafsadah yang berhubungan dengan diri sendiri jika tidak mungkin meningalkan keduanya, misalnya :
Jika ada seseoarang yang sangat membutuhkan kepada makanan dan tidak mendapati kecuali bangkai atau binatang yang haram serta makanan yang halal tetapi milik orang lain yang sama keaadannya dengan dia ( sangat membutuhkan makannan ) , maka jika dia makan makanan yang halal milik orang lain tersebut yang bisa menyebabkan bahaya orang lain , sedang jika kita makan bangkai tersebut tidak membahayakan orang lain maka kita harus memilih memakan bangkai yang hanya berhubungan dengan diri sendiri bukan orang lain.
ومثال ذلك -أيضا- لو قيل للإنسان اقتل غيرك وإلا قتلناك، فحينئذ هنا مفسدتان: قتل النفس، وقتل الغير، والمفسدة المقدمة هنا المفسدة المتعلقة بالنفس، فنرتكب تلك المفسدة، ونتحمل القتل من أجل أن ندرأ المفسدة الأعظم المتعلقة بقتل الغير.
Missal yang lainnya :
Jika dikatakan kepada seseorang bunuh orang lain jika tidak kami akan membunuhmu, maka di sana ada dua mudharat dan bahaya, yaitu : terbunuh jiwanya dan terbunuh orang, maka mafsadah yang kita ambil adalah mafsadah yang berhubungan dengan diri sendiri, dan kita siap dibunuh demi untuk menhilangkan bahaya yang lebih besar yang berhubungan dengan orang lain.
CONTOH DARI HADIST :
Sebagaimana di ceritakan tentang keinginan umar untuk membunuh Abdullah bin ubai bin salul, di sana ada 2 mudharat yaitu : Abdullah bin salul yang suka mencela & menhina islam dan yang kedua jiak di bunuh akan menimbulkan fitnah dan manusia akan mengira bahwasanya rasulullah telah membunuh para shohabatnya. Maka tidak membunuhnya lebih di utamakan oleh rasulullah demi maslahat yang lebih uatama dan ,memilih mafsadah yang lebih kecil.
Contoh lain :
Jika dikatakan munimlah khomer ( minuman keras ) kalo tidak aku akn bunuh kamu ? di sana ada dua mudharat yaitu minum khomer yang haram dan di bunuh jika tidak mau minum , maka kita memilih untuk minum khamer demi menolak bahaya yang lebih besar yaitu keselamata jiwa kita terancam
وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس
WADHIDDUHU TAZAKUMUL MAFASIDDI FARTAKABU ADNA MINAL MAFASIDI
وهنا قاعدة متعلقة بهذه القاعدة يعبر عنها الأصوليون كثيرا، وهي قاعدة: درء المفاسد مقدَّم على جلب المصالح، قالوا: لأن اعتناء الشارع بالمنهيات أعظم من اعتنائه بالمأمورات، واستدلوا عليه بقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم، وإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه " ففي النهي قال: اجتنبوه واتركوه كلية، وفي الأمر علَّقَه بالاستطاعة .
Dan dari qaidah ini ada qaidah lain yang berhubungan dengan qaidah ini yang di katakan oleh jumhur ahli usul yaitu : " DAR UL MAFASIDI MUQODAMUN 'ALA JALBIL MASHOLIHI " menolak mudharat lebih di utamkan dari pada mengambil faedah, karena perhatian pembuat syari'at kepada perkara yang dilarang lebih besar dari perhatiannya kepada hal-hal yang di perintahkan , dan mereka berdalil dengan hadist rasulullah SAW:
" jika aku perintahkan dengan suatu perkara maka kerjakanlah semampu kalian, sedang jika aku larang dari sesuatu maka jauhilah, dari hadist ini dapat kita pahami : dalam masalah larangan : Rasulullah SAW memerintahkan untuk menjauhi dan meninggalkan larangan itu secara menyeluruh ( semuanya ) sedang dalam masalah perintah dalam melaksanakanya tergantung kemampuan.
وشيخ الإسلام يرى رأيا آخر في المسألة ويقول: إن اعتناء الشارع بالمأمورات أكثر من اعتنائه بالمنهيات قد استدل على ذلك بأوجه عديدة، ولعل قول الجمهور في هذه المسألة أقوى من قول شيخ الإسلام -رحمة الله على الجميع-، وليعلم أن محل هذه القاعدة إذا تساوت المفاسد والمصالح.
Akan tetapi Syikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat dengan pendapat yang lain beliau berkata : sesunggunya perhatian pembuat syari'at dengan perkara perintah lebih besar dari pada masalah larangan, dan beliau berdalil dengan dalil dari berbagai segi, namun pendapat jumhur dalam masalah ini lebih kuat dari pendapat as syikhul islam, dan harap diketahui penerapan qaidah ini jika antara mafsadah dan maslahat dalam kadar yang sama.Sebagaimana dikatakan oleh as syeikh sholeh al usaimin dalam kitabnya mandhumatul qowaid :
ومـع تسـاوي ضـرر ومنفعـه يكون ممنوعا لدرء المفسده
Wama'a tusaawi dhorarun wa manfa'uhu yakunu mamnu'an li dar il mafasidi
( dan jika kadar mudharat dan manfaatnya sama maka kita cegah ( untuk mengambil manfaat ) demi menolak mudharat ( bahaya )
ويمثلون له بأمثلة عديدة منها ما ورد في الحديث: " وبالغْ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما " كما في السنن، فقالوا: هنا مفسدة متعلقة بالتأثير على الصيام، وهنا مصلحة متعلقة بالاستنشاق، فدُرئت المفسدة هنا؛ لأن درء المفسدة أولى من جلب المصلحة.
Dan mereka mengambil contoh yang banyak sekali, diantaranya hadist Rasulullah dalam masalah wudhu : "hendaknya kalian bersungguh-sungguh dalam istinsak (memasukkan / menghirup AIR ) kedalam hidung kecuali kalian dalam keadaan puasa" sebagaimana dalam kitab sunan, mereka berkata:
dihadist ini ada mafsadah yang berhubungan puasa dan ada maslahat yang berhubungan menghirup air kedalam hidung dalam wudhu, maka mencegah mudharat lebih diutamakan dari pada mengambil manfaat, yaitu meninggalkan intinsak ( menghirup air) lebih diuatamakan karena bisa merusak/membatalkan puasa.
أما إذا كانت المصلحة أعظم من المفسدة فإننا نقدم المصلحة ولو كان في ذلك فعل للمفسدة، ومن أمثلة ذلك المريض الذي لا يستطيع الوضوء، أو فاقد الماء والتراب، هنا مفسدة في كونه سيصلي بدون طهارة، وهنا مصلحة وهو الصلاة، فأيهما يقدَّم؟
مصلحة الصلاة أعظم من تلك المفسدة فيصلي ولو كان على غير طهارة.
Adapun jika maslahatnya lebih besar dari mafsadahya maka kita utamakan maslahat dari pada mafsadah, contohnya adalah : orang yang sakit yang tidak bisa berwudhu atau tidak bisa mengunakan air dan debu, disini ada mafsadah , yaitu sholat tanpa bersuci ( wudhu ) dan disana ada maslahat yaitu sholat, maka mana yang diutamakan ? jawabnya adalah : mengutamakan sholat dari mafsadah tersebut, yaitu sholat walaupun tanpa bersuci dan berwudhu.
ومثاله -أيضا- السمع والطاعة لولاة الجور والظلم، فإن السمع والطاعة لهم فيه مفسدة إعانتهم على ظلمهم، وفيه مصلحة انتظام أحوال الجماعة واستقرار الأمة، وهذه المصلحة أعظم من تلك المفسدة، فتقدّم هذه المصلحة، فيُسمع ويُطاع الظلمة من الولاة، ولو كان في ذلك نوع إعانة لهم؛ لأن هذه المفسدة القليلة مغتفرة في مقابل تلك المصلحة العظيمة. هذا شيء مما يتعلق بهذه القاعدة لعلنا ننتقل إلى القاعدة الأخرى. نعم
وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس
WADHIDDUHU TAZAKUMUL MAFASIDDI FARTAKABU ADNA MINAL MAFASIDI
ARTINYA: adapun lawannya jika bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainya maka diambil mudharat yang paling kecil dan ringan
وضد القاعدة السابقة تزاحم المفاسد بحيث لا يتمكن المرء من ترك المفسدتين معا، وإنما يتمكن من ترك أحدهما بشرط ارتكاب الأخرى، فحينئذ يرتكب المفسدة الأقل من أجل درء المفسدة الأعلى، وهذه القاعدة لها أدلة في الشريعة، من أدلتها قوله -جل وعلا-: { فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ } (سورة البقرة آية : 173)
Adapun lawan dari kaidah yang sebelumnya adalah " tazakumul mafsid " ( bertabrakan antara mudharat satu dengan yang lainnya ) dimana seseorang tidak mampu meningalkan dua mudharat & mafsadah ( bahaya) secara bersamaan yang dia mampu adalah meninglakan yang satu tetapi tidka bisa lepas dari bahaya yang lainnya, maka jika menghadapi kondisi yang demikian itu : dia harus memilih bahaya yang lebih kecil & ringan untuk mencegah bahaya & mafsadah yang lebih besar,.
Adapun dalil dari qaidah ini adalah firman allah ta'ala :
{ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ } (سورة البقرة آية : 173)
Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( al baqorah : 173 )
وهنا تعارضت مفسدتان: المفسدة الأولى: مفسدة النفس، والمفسدة الثانية: الأكل من الميتة، فتُجُنِّبَت المفسدة الأشد، ولو كان في ذلك ارتكاب المفسدة الأقل بأكل الميتة.
Dari ayat ini diketahui adanya dua bahaya, yaitu bahaya bagi diri sendiri ( jika tidak makan dia akan mati ) , dan bahaya kedua memakan bangkai yang haram , maka jalan keluat dari 2 bahaya itu adalah memilih bahaya yang lebih ringan yaitu memakan bangkai.
وكما أن المصالح تتقسم لأقسام عدة، كذلك المفاسد، وقوله: "على المصالح في جلبها" يعني: في إحضارها والعمل بها، "والدرء للقبائح" :الدرء المراد به الإبعاد، المراد بالقبائح: المفاسد، والمفاسد منها: مفاسد مكروهة، ومفاسد محرمة، المفاسد المحرمة منها ما هو كبائر، ومنها ما هو صغائر، وتتفاوت في نفسها إلى مراتب عديدة،.
Sebagaiaman masholeh ( mashatah & manfaat ) itu terbagi menjadi berbagai macam ( lihat pembahasan sebelumnya ) maka begitu juga al mafasid ( muhdarat & bahaya ) ,dan makan ucapan dari qaidah kedua an dinu mabniyun " ala mashalihi fil jalbiha "artinya : untuk memndatangkannya dan beramal dengannya. Dan makna dari " ad dar'ii lil qobaikhi " : ad dar'ii maknanya menjauhkan & menhilangkan, sedang makna " al qobaikhi "adalah mafsadah atau bahaya, dan diantara macam-macam mafsadah & bahaya itu diantaranya :
1.mafsadah yang makruh, : مفاسد مكروهة
2. mafsadah yang haram , المفاسد المحرمة yang diantaranya bisa termasuk bahaya yang besar adapula yang kecil , dan perbedan ini bertingkat-tingkat tergantung keadanya.
وكما سبق فنجتنب الصغيرة ولو فعلنا المكروه، ونجتنب الكبيرة ولو كان في ذلك فعل الصغيرة إذا لم يمكن ترك الجميع.
Sebagaimana penjelasan diatas dalam pembagian mafsadah , maka kita tinggalkan mafsadah yang haram walupun kecil dan kita memilih mafsadah yang makruh, dan kita meningalkan mafsadah muhararomah yang besar walupun harus mengerjakan mafsadah muharromah yang kecil, jika tidak ada pilihan lagi dan tidak munkin bagi kita meninggalkan semuanya.
وكذلك من المفاسد ما يتعلق بالغير ومنها ما هو قاصر على النفس، فالمفسدة القاصرة على النفس نرتكبها إذا لم نتمكن من درء المفسدة المتعلقة بالغير إلا بارتكاب المفسدة الأولى، مثال ذلك: إذا كان الإنسان مضطرا للأكل ولم يجد إلا ميتة أو طعاما لمن كان في مثل حالته فحينئذ إن أكل من الطعام الآخر-هو حلال- لكنه فيه مفسدة متعلقة بالغير، والميتة ليس فيها مفسدة متعلقة بالغير، فنقدم المفسدة القاصرة على النفس على المفسدة المتعلقة بالغير.
Dan begitu juga ada mafsadah & bahaya yang kadang berhubungan dengan orang lain, dan berhubungan dengan diri sendiri, maka jika dalam hal seperti ini, kita harus memilih mafsadah yang berhubungan dengan diri sendiri jika tidak mungkin meningalkan keduanya, misalnya :
Jika ada seseoarang yang sangat membutuhkan kepada makanan dan tidak mendapati kecuali bangkai atau binatang yang haram serta makanan yang halal tetapi milik orang lain yang sama keaadannya dengan dia ( sangat membutuhkan makannan ) , maka jika dia makan makanan yang halal milik orang lain tersebut yang bisa menyebabkan bahaya orang lain , sedang jika kita makan bangkai tersebut tidak membahayakan orang lain maka kita harus memilih memakan bangkai yang hanya berhubungan dengan diri sendiri bukan orang lain.
ومثال ذلك -أيضا- لو قيل للإنسان اقتل غيرك وإلا قتلناك، فحينئذ هنا مفسدتان: قتل النفس، وقتل الغير، والمفسدة المقدمة هنا المفسدة المتعلقة بالنفس، فنرتكب تلك المفسدة، ونتحمل القتل من أجل أن ندرأ المفسدة الأعظم المتعلقة بقتل الغير.
Missal yang lainnya :
Jika dikatakan kepada seseorang bunuh orang lain jika tidak kami akan membunuhmu, maka di sana ada dua mudharat dan bahaya, yaitu : terbunuh jiwanya dan terbunuh orang, maka mafsadah yang kita ambil adalah mafsadah yang berhubungan dengan diri sendiri, dan kita siap dibunuh demi untuk menhilangkan bahaya yang lebih besar yang berhubungan dengan orang lain.
CONTOH DARI HADIST :
Sebagaimana di ceritakan tentang keinginan umar untuk membunuh Abdullah bin ubai bin salul, di sana ada 2 mudharat yaitu : Abdullah bin salul yang suka mencela & menhina islam dan yang kedua jiak di bunuh akan menimbulkan fitnah dan manusia akan mengira bahwasanya rasulullah telah membunuh para shohabatnya. Maka tidak membunuhnya lebih di utamakan oleh rasulullah demi maslahat yang lebih uatama dan ,memilih mafsadah yang lebih kecil.
Contoh lain :
Jika dikatakan munimlah khomer ( minuman keras ) kalo tidak aku akn bunuh kamu ? di sana ada dua mudharat yaitu minum khomer yang haram dan di bunuh jika tidak mau minum , maka kita memilih untuk minum khamer demi menolak bahaya yang lebih besar yaitu keselamata jiwa kita terancam
وضدُّه تزاحمُ المفاسدِ فارْتَكِب الأدنى من المفاس
WADHIDDUHU TAZAKUMUL MAFASIDDI FARTAKABU ADNA MINAL MAFASIDI
وهنا قاعدة متعلقة بهذه القاعدة يعبر عنها الأصوليون كثيرا، وهي قاعدة: درء المفاسد مقدَّم على جلب المصالح، قالوا: لأن اعتناء الشارع بالمنهيات أعظم من اعتنائه بالمأمورات، واستدلوا عليه بقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم، وإذا نهيتكم عن شيء فاجتنبوه " ففي النهي قال: اجتنبوه واتركوه كلية، وفي الأمر علَّقَه بالاستطاعة .
Dan dari qaidah ini ada qaidah lain yang berhubungan dengan qaidah ini yang di katakan oleh jumhur ahli usul yaitu : " DAR UL MAFASIDI MUQODAMUN 'ALA JALBIL MASHOLIHI " menolak mudharat lebih di utamkan dari pada mengambil faedah, karena perhatian pembuat syari'at kepada perkara yang dilarang lebih besar dari perhatiannya kepada hal-hal yang di perintahkan , dan mereka berdalil dengan hadist rasulullah SAW:
" jika aku perintahkan dengan suatu perkara maka kerjakanlah semampu kalian, sedang jika aku larang dari sesuatu maka jauhilah, dari hadist ini dapat kita pahami : dalam masalah larangan : Rasulullah SAW memerintahkan untuk menjauhi dan meninggalkan larangan itu secara menyeluruh ( semuanya ) sedang dalam masalah perintah dalam melaksanakanya tergantung kemampuan.
وشيخ الإسلام يرى رأيا آخر في المسألة ويقول: إن اعتناء الشارع بالمأمورات أكثر من اعتنائه بالمنهيات قد استدل على ذلك بأوجه عديدة، ولعل قول الجمهور في هذه المسألة أقوى من قول شيخ الإسلام -رحمة الله على الجميع-، وليعلم أن محل هذه القاعدة إذا تساوت المفاسد والمصالح.
Akan tetapi Syikhul Islam Ibnu Taimiyyah berpendapat dengan pendapat yang lain beliau berkata : sesunggunya perhatian pembuat syari'at dengan perkara perintah lebih besar dari pada masalah larangan, dan beliau berdalil dengan dalil dari berbagai segi, namun pendapat jumhur dalam masalah ini lebih kuat dari pendapat as syikhul islam, dan harap diketahui penerapan qaidah ini jika antara mafsadah dan maslahat dalam kadar yang sama.Sebagaimana dikatakan oleh as syeikh sholeh al usaimin dalam kitabnya mandhumatul qowaid :
ومـع تسـاوي ضـرر ومنفعـه يكون ممنوعا لدرء المفسده
Wama'a tusaawi dhorarun wa manfa'uhu yakunu mamnu'an li dar il mafasidi
( dan jika kadar mudharat dan manfaatnya sama maka kita cegah ( untuk mengambil manfaat ) demi menolak mudharat ( bahaya )
ويمثلون له بأمثلة عديدة منها ما ورد في الحديث: " وبالغْ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما " كما في السنن، فقالوا: هنا مفسدة متعلقة بالتأثير على الصيام، وهنا مصلحة متعلقة بالاستنشاق، فدُرئت المفسدة هنا؛ لأن درء المفسدة أولى من جلب المصلحة.
Dan mereka mengambil contoh yang banyak sekali, diantaranya hadist Rasulullah dalam masalah wudhu : "hendaknya kalian bersungguh-sungguh dalam istinsak (memasukkan / menghirup AIR ) kedalam hidung kecuali kalian dalam keadaan puasa" sebagaimana dalam kitab sunan, mereka berkata:
dihadist ini ada mafsadah yang berhubungan puasa dan ada maslahat yang berhubungan menghirup air kedalam hidung dalam wudhu, maka mencegah mudharat lebih diutamakan dari pada mengambil manfaat, yaitu meninggalkan intinsak ( menghirup air) lebih diuatamakan karena bisa merusak/membatalkan puasa.
أما إذا كانت المصلحة أعظم من المفسدة فإننا نقدم المصلحة ولو كان في ذلك فعل للمفسدة، ومن أمثلة ذلك المريض الذي لا يستطيع الوضوء، أو فاقد الماء والتراب، هنا مفسدة في كونه سيصلي بدون طهارة، وهنا مصلحة وهو الصلاة، فأيهما يقدَّم؟
مصلحة الصلاة أعظم من تلك المفسدة فيصلي ولو كان على غير طهارة.
Adapun jika maslahatnya lebih besar dari mafsadahya maka kita utamakan maslahat dari pada mafsadah, contohnya adalah : orang yang sakit yang tidak bisa berwudhu atau tidak bisa mengunakan air dan debu, disini ada mafsadah , yaitu sholat tanpa bersuci ( wudhu ) dan disana ada maslahat yaitu sholat, maka mana yang diutamakan ? jawabnya adalah : mengutamakan sholat dari mafsadah tersebut, yaitu sholat walaupun tanpa bersuci dan berwudhu.
ومثاله -أيضا- السمع والطاعة لولاة الجور والظلم، فإن السمع والطاعة لهم فيه مفسدة إعانتهم على ظلمهم، وفيه مصلحة انتظام أحوال الجماعة واستقرار الأمة، وهذه المصلحة أعظم من تلك المفسدة، فتقدّم هذه المصلحة، فيُسمع ويُطاع الظلمة من الولاة، ولو كان في ذلك نوع إعانة لهم؛ لأن هذه المفسدة القليلة مغتفرة في مقابل تلك المصلحة العظيمة. هذا شيء مما يتعلق بهذه القاعدة لعلنا ننتقل إلى القاعدة الأخرى. نعم
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Contoh lainya adalah : mendengar dan taat kepada pemimpin (pemerintahan) yang fajir & dhalim, sesungguhnya mendengar dan ta'at ada mafsadah yaitu membiarkan dan mendiamkan mereka untuk berbuat dhalim, dan juga ada maslahat yaitu menjaga keutuhan jama'ah dan ketenangan masyarakat,
maka maslahat ini lebih besar dari pada mudharatnya, maka kita utamakan maslahat ini ( yaitu menjadikan masyarakat tenang ) maka kita mendengar dan ta'at kepada pemimpin yang dhalim walaupun dalam keadaan seperti ini kita mendiamkan orang yang berbuta dhalim, karena mafsadah ini lebih kecil yang dimaafkan dan dibanding maslahat yang lebih besar jika kita taat kepada pemimpin / pemerintahan.
dan ini sesui dengan perintah ALLAH & Rasulullah SAW diantaranya SBB:
يأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan Ta’atilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kalian.” (QS. An Nisa’: 59)
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه و سلم السمع والطاعة على المرء المسلم فيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعصية فإذا أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
“Dari sahabat Ibnu Umar rodiallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam Wajib atas setiap orang muslim untuk mendengar dan menta’ati, baik dalam hal yang ia suka atau yang ia benci, kecuali kalau ia diperintahkan dengan kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan menta’ati.” (Bukhari dan Muslim)
يَكُوْنُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Akan ada setelahku para penguasa yang tidak melakukan petunjuk-petunjukku dan tidak melakukan sunnah-sunnahku. Dan akan ada diantara mereka orang-orang yang hati-hati mereka adalah hati-hati syaitan yang terdapat di jasad manusia”.
Aku (Hudzaifah) berkata, “Bagaimana aku harus bersikap jika aku mengalami hal seperti ini?” Rasulullah bersabda, “Engkau tetap harus setia mendengar dan taat kepada pemimpin meskipun ia memukul punggungmu atau mengambil hartamu, maka tetaplah untuk setia mendengar dan taat!” (Riwayat Muslim)
Ibnu Hajar berkata: “Meskipun ia memukul punggungmu dan memakan hartamu”, perilaku ini banyak terjadi di masa pemerintahan Al-Hajjaaj dan yang semisalnya.” (Fathul Bari 13/36)
sampai-sampai khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz pernah berkata:
لوتخابثت الأمم، فجاءت كل أمة بخبيثها، وجئنا بالحجاج لغلبناهم
“Seandainya seluruh umat berlomba-lomba dengan orang yang paling keji dari mereka, kemudian setiap umat mendatangkan orang yang paling keji dari mereka dan kita mendatangkan Al Hajjaj, niscaya kita dapat mengalahkan mereka.”
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُحِبُّوْنَهُمْ وَيُحِبُّوْنَكُمْ وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ) قِيْلَ “يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟” فقال (لاَ مَا أَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُوْنَهُ فَاكْرَهُوْا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوْا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ). رواه مسلم
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan merekapun membenci kalian, kalian melaknati mereka dan merekapun melaknati kalian.”
Dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, apakah tidak (sebaiknya tatkala itu) kita melawan mereka dengan pedang?” Rasulullah berkata, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat di tengah-tengah kalian. Dan jika kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari para pemimpin kalian, maka bencilah amalannya dan janganlah kalian mencabut tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang melihat sesuatu dari pemimpinnya yang ia benci, maka hendaknya ia bersabar, karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah sejauh sejengkal, kemudian ia mati maka kematiannya bagaikan kematian jahiliyah.” (Muttafaqun ‘alaih)
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَكَأَنَّمَا خَلَعَ رِبْقَةَ الإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ
“Barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah sejengkal maka seakan-akan ia telah melepaskan kekang Islam dari lehernya”…” (Fathul Bari 13/7).
Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan merupakan ilmu dan keadilan yang diperintahkan untuk dilaksanakan adalah bersabar atas kedzoliman para penguasa dan kelaliman mereka, sebagaimana hal ini merupakan prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah.” (Majmuu’ Fataawaa 28/179)
maka maslahat ini lebih besar dari pada mudharatnya, maka kita utamakan maslahat ini ( yaitu menjadikan masyarakat tenang ) maka kita mendengar dan ta'at kepada pemimpin yang dhalim walaupun dalam keadaan seperti ini kita mendiamkan orang yang berbuta dhalim, karena mafsadah ini lebih kecil yang dimaafkan dan dibanding maslahat yang lebih besar jika kita taat kepada pemimpin / pemerintahan.
dan ini sesui dengan perintah ALLAH & Rasulullah SAW diantaranya SBB:
يأيها الذين آمنوا أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan Ta’atilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kalian.” (QS. An Nisa’: 59)
عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه و سلم السمع والطاعة على المرء المسلم فيما أحب وكره ما لم يؤمر بمعصية فإذا أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة
“Dari sahabat Ibnu Umar rodiallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam Wajib atas setiap orang muslim untuk mendengar dan menta’ati, baik dalam hal yang ia suka atau yang ia benci, kecuali kalau ia diperintahkan dengan kemaksiatan, maka tidak boleh mendengar dan menta’ati.” (Bukhari dan Muslim)
يَكُوْنُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُوْنَ بِهُدَايَ وَلاَ يَسْتَنُّوْنَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رِجَالٌ قُلُوْبُهُمْ قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ قَالَ: قُلْتُ: كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيْعُ لِلأَمِيْرِ وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ
“Akan ada setelahku para penguasa yang tidak melakukan petunjuk-petunjukku dan tidak melakukan sunnah-sunnahku. Dan akan ada diantara mereka orang-orang yang hati-hati mereka adalah hati-hati syaitan yang terdapat di jasad manusia”.
Aku (Hudzaifah) berkata, “Bagaimana aku harus bersikap jika aku mengalami hal seperti ini?” Rasulullah bersabda, “Engkau tetap harus setia mendengar dan taat kepada pemimpin meskipun ia memukul punggungmu atau mengambil hartamu, maka tetaplah untuk setia mendengar dan taat!” (Riwayat Muslim)
Ibnu Hajar berkata: “Meskipun ia memukul punggungmu dan memakan hartamu”, perilaku ini banyak terjadi di masa pemerintahan Al-Hajjaaj dan yang semisalnya.” (Fathul Bari 13/36)
sampai-sampai khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz pernah berkata:
لوتخابثت الأمم، فجاءت كل أمة بخبيثها، وجئنا بالحجاج لغلبناهم
“Seandainya seluruh umat berlomba-lomba dengan orang yang paling keji dari mereka, kemudian setiap umat mendatangkan orang yang paling keji dari mereka dan kita mendatangkan Al Hajjaj, niscaya kita dapat mengalahkan mereka.”
خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُحِبُّوْنَهُمْ وَيُحِبُّوْنَكُمْ وَيُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَيُبْغِضُوْنَكُمْ وَتَلْعَنُوْنَهُمْ وَيَلْعَنُوْنَكُمْ) قِيْلَ “يَا رَسُوْلَ اللهِ أَفَلاَ نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ؟” فقال (لاَ مَا أَقَامُوْا فِيْكُمُ الصَّلاَةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلاَتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُوْنَهُ فَاكْرَهُوْا عَمَلَهُ وَلاَ تَنْزِعُوْا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ). رواه مسلم
“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang mencintai kalian dan kalian mencintai mereka, mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Dan seburuk-buruk pemimpin kalian adalah yang kalian membenci mereka dan merekapun membenci kalian, kalian melaknati mereka dan merekapun melaknati kalian.”
Dikatakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, apakah tidak (sebaiknya tatkala itu) kita melawan mereka dengan pedang?” Rasulullah berkata, “Tidak, selama mereka masih menegakkan sholat di tengah-tengah kalian. Dan jika kalian melihat sesuatu yang kalian benci dari para pemimpin kalian, maka bencilah amalannya dan janganlah kalian mencabut tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (Riwayat Muslim)
Pada hadits lain Beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ فَمِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Barangsiapa yang melihat sesuatu dari pemimpinnya yang ia benci, maka hendaknya ia bersabar, karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah sejauh sejengkal, kemudian ia mati maka kematiannya bagaikan kematian jahiliyah.” (Muttafaqun ‘alaih)
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَكَأَنَّمَا خَلَعَ رِبْقَةَ الإِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ
“Barangsiapa yang memisahkan diri dari jama’ah sejengkal maka seakan-akan ia telah melepaskan kekang Islam dari lehernya”…” (Fathul Bari 13/7).
Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan merupakan ilmu dan keadilan yang diperintahkan untuk dilaksanakan adalah bersabar atas kedzoliman para penguasa dan kelaliman mereka, sebagaimana hal ini merupakan prinsip dasar Ahlus Sunnah wal Jamaa’ah.” (Majmuu’ Fataawaa 28/179)
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
KAIDAH KE LIMA
ومن قواعد الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير
WAMIN QOWAI'IDIS SARI'ATIT TAISIRU FI KULLI AMRIN NAABAHU TA'SIR
Artinya : dan termasuk qaidah syari'ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )
قوله هنا: " ومن قواعد الشريعة التيسير": المراد بالتيسير:التيسير مأخوذ من اليسر وهو السهولة والليونة، قوله: " في كل أمر نابه نابه" يعني: اعترض له وعارضه ونزل به، "تعسير": التعسير مأخوذ من العسر وهو الشدة وعدم الليونة، فالمراد بالقاعدة: أن من حكمة الله ومن رحمة الله بعباده أنه إذا حصل لهم شيء من العسر فإن الشريعة تخفف وتيسر لهم.
Dari kalimat ini : wamin qowa'idis sarii'ati at taisir" yang dimaksud at taisiru : diambil dari kata al yusru maknanya adalah: mudah & lembut,dan kalimat ini : fi kulli amrin nabahu taksir" nabahu artinya adalah : ganti darinya, mendapatkannya, adapun makna "at ta'sir " diambil dari kata al 'usru manknanya : keras/susah dan tidak lembut, adapun yang dimaksud dari qaidah ini adalah : sesunggunya termasuk hikmad dan kasih sayang ALLAH kepada para hambaNya adalah jika mereka mendapatkan kesulitan dan kesusahan maka sesungguhnya syaria'at islam mempermudah dan memberikan keringanan bagi mereka.
وهذه القاعدة قد دلّ عليها أدلة عديدة، منها قوله -جل وعلا-: { فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) } (سورة الشرح آية : 5-6) قوله -سبحانه-: { يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ } (سورة البقرة آية : 185) وقد علل الله - عز وجل - كثيرا من أحكامه بإرادة التخفيف والتيسير على العباد: { يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا (28) } (سورة النساء آية : 28) ويدل على ذلك أيضا استقراء أحكام الشريعة فإنها بفضل الله يسيرة سهلة تحقق مصلحة الخلق.
Dalil dari qaidah ini banyak sekali diantaranya firman ALLAH :
{ فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) } (سورة الشرح آية : 5-6)
1. 5. Karena Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, 6. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. ( qs : alam nasrok : 5-6 )
{185 : يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ } (سورة البقرة آية
2. 185. . Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ( al baqorah : 185 )
{ يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا (28) } (سورة النساء آية : 28)
3. dan sungguh Allah banyak sekali menghubungkan dalam hukumnya keringanan dan kemudahan bagi hambanya sebagaiamana dalam firmannya : Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. ( an nisa: 28 )
dan telah menunjukkan yang demikian itu dalam penetapan hukum-hukum syari'at dan itu semua karena keutamaan allah yaitu bersama kesusahan itu ada kemudahan dan itu semua demi kemaslahatan makluqnya.
Kaidah ini dibatasi oleh kalimat : "Selama tidak mengandung dosa". Kemudahan yang dimaksud dalam Islam bukanlah kemudahan yang bersifat pilihan pribadi. Dan kemudahan di sini tidak berkorelasi dengan "enak". Kemudahan ini tetap dalam koridornya berdasarkan dalil yang sah.
1. Islam memerintahkan berpuasa. Islam memberi "kemudahan" bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa dan mengqadlanya di hari lain.
2. Islam mewajibkan shalat. Hukum asal shalat adalah dikerjakan sambil berdiri. Namun bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya, ia diberi "kemudahan" untuk mengerjakannya sambil duduk, dan seterusnya.
3. Tidak diragukan lagi bahwa berjalan menuju ke masjid adalah lebih utama daripada naik kendaraan. Namun jika jarak masjid jauh - misalnya - , apakah keutamaan jalan ini juga bersifat mutlak ? Tidak. Jika ia berjalan, tentu akan menimbulkan kepayahan sementara ia punya kendaraan. Maka, ia tetap diberikan keutamaan dengan "kemudahan" yang diberikan Islam untuk berkendaraan menuju masjid.
Kaidah ini tidak cocok diterapkan dalam kasus berikut :contoh
1. Ada makanan haram di sisinya, yang pada waktu itu ia berada dalam keadaan sangat lapar. Sedangkan makanan halal letaknya agak jauh, namun ia masih bisa menjangkaunya. Maka, ia tidak diperbolehkan mengambil makanan yang haram tersebut selagi ia masih bisa menahan laparnya dan menjangkau makanan halal dimaksud.
2. Ada 2 khilaf ulama tentang masalah wali dalam nikah. Satu pendapat (ini pendapat jumhur) menyebutkan bahwa tidak sah menikah kecuali dengan wali. Pendapat lain mengatakan bahwa sah menikah tanpa wali. Satu ketika seseorang hendak menikah dimana wali-wali nikah yang berhak menikahkan berhalangan. Ia tidak boleh memilih pendapat kedua (nikah tanpa wali) hanya berdasarkan mengikuti "kemudahan". Ia tetap harus menikah dengan wali (walaupun dengan wali hakim), karena hal ini berdasarkan perkataan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam : Laa nikaahan illaa bi waliyyin "Tidak ada nikah kecuali dengan wali".
3. Begitu juga dengan khilaf-khilaf yang lain. Ia tidak boleh memilih hanya berdasarkan prinsip "kemudahan". Beda antara kata "sahl" (mudah) dan "tasahhul" (bermudah-mudah/menggampangkan). Ia tetap harus mendasari semua perkataan dan perbuatannya dengan dalil. Jika ada khilaf, maka ia tetap harus memilih pendapat yang paling rajih (kuat), walaupun mungkin pendapat itu menimbulkan "kesulitan" padanya. Wallaahu a'lam.
ومن قواعد الشريعة التيسير في كل أمر نابه تعسير
WAMIN QOWAI'IDIS SARI'ATIT TAISIRU FI KULLI AMRIN NAABAHU TA'SIR
Artinya : dan termasuk qaidah syari'ah adalah mudah dalam setiap perkara sebagai ganti dari kesulitan ( kesusahan )
قوله هنا: " ومن قواعد الشريعة التيسير": المراد بالتيسير:التيسير مأخوذ من اليسر وهو السهولة والليونة، قوله: " في كل أمر نابه نابه" يعني: اعترض له وعارضه ونزل به، "تعسير": التعسير مأخوذ من العسر وهو الشدة وعدم الليونة، فالمراد بالقاعدة: أن من حكمة الله ومن رحمة الله بعباده أنه إذا حصل لهم شيء من العسر فإن الشريعة تخفف وتيسر لهم.
Dari kalimat ini : wamin qowa'idis sarii'ati at taisir" yang dimaksud at taisiru : diambil dari kata al yusru maknanya adalah: mudah & lembut,dan kalimat ini : fi kulli amrin nabahu taksir" nabahu artinya adalah : ganti darinya, mendapatkannya, adapun makna "at ta'sir " diambil dari kata al 'usru manknanya : keras/susah dan tidak lembut, adapun yang dimaksud dari qaidah ini adalah : sesunggunya termasuk hikmad dan kasih sayang ALLAH kepada para hambaNya adalah jika mereka mendapatkan kesulitan dan kesusahan maka sesungguhnya syaria'at islam mempermudah dan memberikan keringanan bagi mereka.
وهذه القاعدة قد دلّ عليها أدلة عديدة، منها قوله -جل وعلا-: { فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) } (سورة الشرح آية : 5-6) قوله -سبحانه-: { يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ } (سورة البقرة آية : 185) وقد علل الله - عز وجل - كثيرا من أحكامه بإرادة التخفيف والتيسير على العباد: { يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا (28) } (سورة النساء آية : 28) ويدل على ذلك أيضا استقراء أحكام الشريعة فإنها بفضل الله يسيرة سهلة تحقق مصلحة الخلق.
Dalil dari qaidah ini banyak sekali diantaranya firman ALLAH :
{ فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6) } (سورة الشرح آية : 5-6)
1. 5. Karena Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, 6. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. ( qs : alam nasrok : 5-6 )
{185 : يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ } (سورة البقرة آية
2. 185. . Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ( al baqorah : 185 )
{ يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا (28) } (سورة النساء آية : 28)
3. dan sungguh Allah banyak sekali menghubungkan dalam hukumnya keringanan dan kemudahan bagi hambanya sebagaiamana dalam firmannya : Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. ( an nisa: 28 )
dan telah menunjukkan yang demikian itu dalam penetapan hukum-hukum syari'at dan itu semua karena keutamaan allah yaitu bersama kesusahan itu ada kemudahan dan itu semua demi kemaslahatan makluqnya.
Kaidah ini dibatasi oleh kalimat : "Selama tidak mengandung dosa". Kemudahan yang dimaksud dalam Islam bukanlah kemudahan yang bersifat pilihan pribadi. Dan kemudahan di sini tidak berkorelasi dengan "enak". Kemudahan ini tetap dalam koridornya berdasarkan dalil yang sah.
1. Islam memerintahkan berpuasa. Islam memberi "kemudahan" bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa dan mengqadlanya di hari lain.
2. Islam mewajibkan shalat. Hukum asal shalat adalah dikerjakan sambil berdiri. Namun bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya, ia diberi "kemudahan" untuk mengerjakannya sambil duduk, dan seterusnya.
3. Tidak diragukan lagi bahwa berjalan menuju ke masjid adalah lebih utama daripada naik kendaraan. Namun jika jarak masjid jauh - misalnya - , apakah keutamaan jalan ini juga bersifat mutlak ? Tidak. Jika ia berjalan, tentu akan menimbulkan kepayahan sementara ia punya kendaraan. Maka, ia tetap diberikan keutamaan dengan "kemudahan" yang diberikan Islam untuk berkendaraan menuju masjid.
Kaidah ini tidak cocok diterapkan dalam kasus berikut :contoh
1. Ada makanan haram di sisinya, yang pada waktu itu ia berada dalam keadaan sangat lapar. Sedangkan makanan halal letaknya agak jauh, namun ia masih bisa menjangkaunya. Maka, ia tidak diperbolehkan mengambil makanan yang haram tersebut selagi ia masih bisa menahan laparnya dan menjangkau makanan halal dimaksud.
2. Ada 2 khilaf ulama tentang masalah wali dalam nikah. Satu pendapat (ini pendapat jumhur) menyebutkan bahwa tidak sah menikah kecuali dengan wali. Pendapat lain mengatakan bahwa sah menikah tanpa wali. Satu ketika seseorang hendak menikah dimana wali-wali nikah yang berhak menikahkan berhalangan. Ia tidak boleh memilih pendapat kedua (nikah tanpa wali) hanya berdasarkan mengikuti "kemudahan". Ia tetap harus menikah dengan wali (walaupun dengan wali hakim), karena hal ini berdasarkan perkataan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam : Laa nikaahan illaa bi waliyyin "Tidak ada nikah kecuali dengan wali".
3. Begitu juga dengan khilaf-khilaf yang lain. Ia tidak boleh memilih hanya berdasarkan prinsip "kemudahan". Beda antara kata "sahl" (mudah) dan "tasahhul" (bermudah-mudah/menggampangkan). Ia tetap harus mendasari semua perkataan dan perbuatannya dengan dalil. Jika ada khilaf, maka ia tetap harus memilih pendapat yang paling rajih (kuat), walaupun mungkin pendapat itu menimbulkan "kesulitan" padanya. Wallaahu a'lam.
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
والعلماء يعبرون عن هذه القاعدة بتعبير يخالف تعبير المؤلف هنا، المؤلف هنا يقول: التعسير سبب للتيسير، والعلماء يعبرون عنها بلفظ آخر، فيقولون: المشقة تجلب التيسير، ولعل لفظ المؤلف أولى من لفظ الفقهاء،
Dan para ulama lainya mengetengahkan qaidah ini dengan siyak yang berbeda dengan apa yang di ketengahkan mualif disini ( as syeikh as sa'diy) mengatakan : kesulitan sebab dari kemudahan ( at ta'siru sababun lil taisir) sedang ulama' lainya mengatakan dengan lafadh :
kesusahan mendatangkan kemudahan ( al masaqqotu tajlibu at taisir ) namun lafadh dari mualif lebih tepat dari pada lafadhnya para fuqoha,
As syeikh abu huamid abdullah al falasi mengatakan dalam ringkasanya dari kitab qowaidul fiqhiyyahnya as syeikh sholeh al usaimin dalam qaidah kelima dengan teks
القاعدة الخامسة: كلما وجدت المشقة وجد التيسير
Kulamaa wajadatil masaqotu wajada at taisuru
Dimana jika didapati kesulitan maka akan didapati kemudahan
، فما هي أنواع العسر الجالب للتيسير؟ منها: المرض كما قال -جل وعلا-: { فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ } (سورة البقرة آية : 196) ففي هذه الآية علق الله - عز وجل - الحكم بقوله: (مريضا) ولم يطلق، لم يقل: من كان به مرض، فدلنا ذلك على أن المراد مرض خاص، والذي يترتب عليه الفعل أو يترتب عليه الحكم حكمة الحكم هو إذا كان المرض على حالة لو فعل المأمور معها لتأخر البرء أو زاد المرض، فإنه يشرع التخفيف حينئذ.
Maka apa saja yang di kategorikan " kesulitan itu bisa mendatangkan kemudahan " diantaranya adalah sbb :
1. orang yang sakit sebagaiman firman ALLAH dalam memberikan keringanan kepada orang yang sakit di waktu haji
{ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ } (سورة البقرة آية : 196)
jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. al baqorah : 196 ) Dalam ayat ini allah memberikan keringanan hukum dengan firmannya ( مريضا ) namun tidak mutlaq semua sakit, allah tidak mengatakan "man kana bihi mardhon"
( barang siapa yang merasa sakit ) ,maka menunjukkan ayat ini sakit yang dimaksud adalah sakit tertentu, maka yang dimaksudkan dari ayat ini yang termasuk hikmah allah dalam menentukan hukum adalah : jika orang yang sakit tersebut mengerjakan perintah kemudian menyebabkan sakitnya bertambah parah atau menghalangi kesembuhannya, maka syariat memberikan keringanan di saat seperti itu.
مثال ذلك: من كان الصيام يؤخّر شفاءه أو كان الصيام يزيد في مرضه جاز له الفطر، ومن لم يكن كذلك لم يجُز له الفطر، ولو كان مريضا؛ ولذلك من به وجع أسنان أو صداع بحيث أن الصيام لا يزيد في مرضه ولا يؤخر شفاء المرض، فإنه لا يجوز له الإفطار.
Contoh lainya adalah: orang yang sakit dalam keadaan puasa jika menyebabkan terhambatnya kesembuhanya atau karena puasa bisa menjadi parah sakitnya maka boleh baginya untuk berbuka ( membatalkan puasanya dan menganti dilain hari ),
adapun jika tidak dalam keadan seperti itu maka tidak boleh baginya membatalkan puasanya, walaupun dalam keadaan sakit, contohnya , sakit gigi atau sedikit pusing jika dengan menjalankan puasa tidak menyebabkan sakitnya menjadi parah dan menghambat kesembuhannya maka tidak boleh baginya membatalkan puasanya.
.
ومن أسباب التيسير في الشريعة -أيضا- السفر، وقد اختلف العلماء في ضابط السفر، فمنهم: من يقول: حدُّه بثمانين كيلو، ومنهم من يقول: بمسير يوم، وهذا القول فيه قوة؛ لأن الله - عز وجل - قال: { يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ } (سورة النحل آية : 80) ولأن الشريعة جاءت في نصوصها وصف السفر بكونه يوما، ورد في بعض الأحاديث: " لا تسافر امرأة يوما إلا مع ذي مَحرم " ولم يرد أقل من ذلك، والقول الثالث في المسألة بأن الضابط في المسألة يرجع إلى العرف فما عده أهل العرف سفرا فهو سفر، وإلا فلا نعده سفرًا تُناط به أحكام التخفيف.
والدليل على أن السفر يناط به التخفيف قول الله - عز وجل - { فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } (سورة البقرة آية : 184) .
2. dan salah satu sebab kemudahan dan keringanan dalam syariat adalah orang yang bepergian jauh ( safar) , namun ulama' berselisih pendapat jarak nya berapa bisa dikatakan safar ( bepergian jauh ) , sebagian mereka mengatakan : batasannya tidak kurang dari 80 km, sebagian lagi berkata : batasanya perjalanan sehari , dan pendapat ini munkin yang lebih kuat, karena allah mengatakan :
: { يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ } (سورة النحل آية : 80
80. di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim ( an nahl : 80 ) karena syari'at itu datang dengan dalil yang mensifati safar ( bepergian jauh ) dengan makna sehari, sebagaiman dikatakan dalam hadist : " jangan lah seorang perempaun itu safar ( bepergian ) sehari kecuali dengan mahramnya" dan tidak dikatakan yang lebih sedikit dari batasan waktu itu ( sehari )
Adapun pendapat yang ketiga dalam menentukan batasan safar ( bepergian jauh ) yaitu : hendaknya dikembalikan kepengertian umumnya masyarakat, ( al urfi), maka jika umumnya pemahaman ahlul urfi menyatakan hal itu sudah dikatakan safar maka kita sebut safar, jika tidak maka tidak termasuk dikatakan safar dan belum mendapatkan keringanan.
Adapun dalil safar ( bepergian jauh ) mendapatkan keringanan dalam syari'at adalah firman allah :
{ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } (سورة البقرة آية : 184) .
184.. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
ومن أسباب التخفيف -أيضا- النقص؛ ولذلك المجنون يخفف عنه في الأحكام، والمريض، والحائض تسقط عنها الصلاة وطواف الوداع ... وهكذا.
Dan sebab lainya dalam mendapatkan keringanan dalam syari'at adalah " an naqs"( kurang sempurna ) maka orang gila mendapatkan keringanan dalam hukum syari'at, begitu juga orang yang sakit, orang yang haid gugur darinya kewajiban sholat dan thowaf wada' dsb.
والشارع في التيسير يسلك مناهج عدة فمرة يسقط الواجب مثل: سقوط الصلاة في حق الحائض، ومرة ينقص الواجب، مثل: صلاة المسافر، ومرة يبدل الواجب بغيره، مثل التيمم بدل الوضوء، ومرة يقدم الواجب ، مثل: تقديم الزكاة، وتقديم الصلاة المجموعة ، ومرة يؤخر مثل: تأخير الصلاة المجموعة، هذا شيء مما يتعلق بهذه القاعدة. نعم.
Dan pembuat syari'at ( Allah & RasulNya ) dalam memberikan keringanan & kemudahan dengan menempuh berbagai manhaj:
1. kadang keringan itu mengugurkan kewajiban, misal : gugurnya kewajiban sholat bagi wanita haid
2. kadang meringankan hal yang wajib, misal : sholatnya orang safar ( boleh dijama' dan di qosor ) , orang yang sakit dan tidak mampu berdiri boleh sholat dengan duduk ataupun berbaring.
3. kadang keringanan itu menganti kewajiban dengan yang lainya, misal: tayamun mengantikan wudhu jika tidak ada air & bagi yang punya udhur ( seperti sakit ).
4. kadang keringan itu bolehnya mendahulukan kewajiban dalam menunaikannya misal : bolehnya mempercepat membayar zakat, dan mendahulukan sholat berjama'ah jika sudah berkumpul.
5. kadang keringan itu bolehnya mengakhirkan suatu kewajiban misal :mengakhirkan sholat berjama'ah jika belum berkumpul jama'ahnya., maka itu semua adalah berhubungan dengan qaidah ini.
Dan contoh dari qaidah yang agung ini sangat banyak sekali untuk di kemukakan disini, namun ana cukupkan itu saja
Dan para ulama lainya mengetengahkan qaidah ini dengan siyak yang berbeda dengan apa yang di ketengahkan mualif disini ( as syeikh as sa'diy) mengatakan : kesulitan sebab dari kemudahan ( at ta'siru sababun lil taisir) sedang ulama' lainya mengatakan dengan lafadh :
kesusahan mendatangkan kemudahan ( al masaqqotu tajlibu at taisir ) namun lafadh dari mualif lebih tepat dari pada lafadhnya para fuqoha,
As syeikh abu huamid abdullah al falasi mengatakan dalam ringkasanya dari kitab qowaidul fiqhiyyahnya as syeikh sholeh al usaimin dalam qaidah kelima dengan teks
القاعدة الخامسة: كلما وجدت المشقة وجد التيسير
Kulamaa wajadatil masaqotu wajada at taisuru
Dimana jika didapati kesulitan maka akan didapati kemudahan
، فما هي أنواع العسر الجالب للتيسير؟ منها: المرض كما قال -جل وعلا-: { فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ } (سورة البقرة آية : 196) ففي هذه الآية علق الله - عز وجل - الحكم بقوله: (مريضا) ولم يطلق، لم يقل: من كان به مرض، فدلنا ذلك على أن المراد مرض خاص، والذي يترتب عليه الفعل أو يترتب عليه الحكم حكمة الحكم هو إذا كان المرض على حالة لو فعل المأمور معها لتأخر البرء أو زاد المرض، فإنه يشرع التخفيف حينئذ.
Maka apa saja yang di kategorikan " kesulitan itu bisa mendatangkan kemudahan " diantaranya adalah sbb :
1. orang yang sakit sebagaiman firman ALLAH dalam memberikan keringanan kepada orang yang sakit di waktu haji
{ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ } (سورة البقرة آية : 196)
jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. al baqorah : 196 ) Dalam ayat ini allah memberikan keringanan hukum dengan firmannya ( مريضا ) namun tidak mutlaq semua sakit, allah tidak mengatakan "man kana bihi mardhon"
( barang siapa yang merasa sakit ) ,maka menunjukkan ayat ini sakit yang dimaksud adalah sakit tertentu, maka yang dimaksudkan dari ayat ini yang termasuk hikmah allah dalam menentukan hukum adalah : jika orang yang sakit tersebut mengerjakan perintah kemudian menyebabkan sakitnya bertambah parah atau menghalangi kesembuhannya, maka syariat memberikan keringanan di saat seperti itu.
مثال ذلك: من كان الصيام يؤخّر شفاءه أو كان الصيام يزيد في مرضه جاز له الفطر، ومن لم يكن كذلك لم يجُز له الفطر، ولو كان مريضا؛ ولذلك من به وجع أسنان أو صداع بحيث أن الصيام لا يزيد في مرضه ولا يؤخر شفاء المرض، فإنه لا يجوز له الإفطار.
Contoh lainya adalah: orang yang sakit dalam keadaan puasa jika menyebabkan terhambatnya kesembuhanya atau karena puasa bisa menjadi parah sakitnya maka boleh baginya untuk berbuka ( membatalkan puasanya dan menganti dilain hari ),
adapun jika tidak dalam keadan seperti itu maka tidak boleh baginya membatalkan puasanya, walaupun dalam keadaan sakit, contohnya , sakit gigi atau sedikit pusing jika dengan menjalankan puasa tidak menyebabkan sakitnya menjadi parah dan menghambat kesembuhannya maka tidak boleh baginya membatalkan puasanya.
.
ومن أسباب التيسير في الشريعة -أيضا- السفر، وقد اختلف العلماء في ضابط السفر، فمنهم: من يقول: حدُّه بثمانين كيلو، ومنهم من يقول: بمسير يوم، وهذا القول فيه قوة؛ لأن الله - عز وجل - قال: { يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ } (سورة النحل آية : 80) ولأن الشريعة جاءت في نصوصها وصف السفر بكونه يوما، ورد في بعض الأحاديث: " لا تسافر امرأة يوما إلا مع ذي مَحرم " ولم يرد أقل من ذلك، والقول الثالث في المسألة بأن الضابط في المسألة يرجع إلى العرف فما عده أهل العرف سفرا فهو سفر، وإلا فلا نعده سفرًا تُناط به أحكام التخفيف.
والدليل على أن السفر يناط به التخفيف قول الله - عز وجل - { فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } (سورة البقرة آية : 184) .
2. dan salah satu sebab kemudahan dan keringanan dalam syariat adalah orang yang bepergian jauh ( safar) , namun ulama' berselisih pendapat jarak nya berapa bisa dikatakan safar ( bepergian jauh ) , sebagian mereka mengatakan : batasannya tidak kurang dari 80 km, sebagian lagi berkata : batasanya perjalanan sehari , dan pendapat ini munkin yang lebih kuat, karena allah mengatakan :
: { يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ } (سورة النحل آية : 80
80. di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim ( an nahl : 80 ) karena syari'at itu datang dengan dalil yang mensifati safar ( bepergian jauh ) dengan makna sehari, sebagaiman dikatakan dalam hadist : " jangan lah seorang perempaun itu safar ( bepergian ) sehari kecuali dengan mahramnya" dan tidak dikatakan yang lebih sedikit dari batasan waktu itu ( sehari )
Adapun pendapat yang ketiga dalam menentukan batasan safar ( bepergian jauh ) yaitu : hendaknya dikembalikan kepengertian umumnya masyarakat, ( al urfi), maka jika umumnya pemahaman ahlul urfi menyatakan hal itu sudah dikatakan safar maka kita sebut safar, jika tidak maka tidak termasuk dikatakan safar dan belum mendapatkan keringanan.
Adapun dalil safar ( bepergian jauh ) mendapatkan keringanan dalam syari'at adalah firman allah :
{ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ } (سورة البقرة آية : 184) .
184.. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
ومن أسباب التخفيف -أيضا- النقص؛ ولذلك المجنون يخفف عنه في الأحكام، والمريض، والحائض تسقط عنها الصلاة وطواف الوداع ... وهكذا.
Dan sebab lainya dalam mendapatkan keringanan dalam syari'at adalah " an naqs"( kurang sempurna ) maka orang gila mendapatkan keringanan dalam hukum syari'at, begitu juga orang yang sakit, orang yang haid gugur darinya kewajiban sholat dan thowaf wada' dsb.
والشارع في التيسير يسلك مناهج عدة فمرة يسقط الواجب مثل: سقوط الصلاة في حق الحائض، ومرة ينقص الواجب، مثل: صلاة المسافر، ومرة يبدل الواجب بغيره، مثل التيمم بدل الوضوء، ومرة يقدم الواجب ، مثل: تقديم الزكاة، وتقديم الصلاة المجموعة ، ومرة يؤخر مثل: تأخير الصلاة المجموعة، هذا شيء مما يتعلق بهذه القاعدة. نعم.
Dan pembuat syari'at ( Allah & RasulNya ) dalam memberikan keringanan & kemudahan dengan menempuh berbagai manhaj:
1. kadang keringan itu mengugurkan kewajiban, misal : gugurnya kewajiban sholat bagi wanita haid
2. kadang meringankan hal yang wajib, misal : sholatnya orang safar ( boleh dijama' dan di qosor ) , orang yang sakit dan tidak mampu berdiri boleh sholat dengan duduk ataupun berbaring.
3. kadang keringanan itu menganti kewajiban dengan yang lainya, misal: tayamun mengantikan wudhu jika tidak ada air & bagi yang punya udhur ( seperti sakit ).
4. kadang keringan itu bolehnya mendahulukan kewajiban dalam menunaikannya misal : bolehnya mempercepat membayar zakat, dan mendahulukan sholat berjama'ah jika sudah berkumpul.
5. kadang keringan itu bolehnya mengakhirkan suatu kewajiban misal :mengakhirkan sholat berjama'ah jika belum berkumpul jama'ahnya., maka itu semua adalah berhubungan dengan qaidah ini.
Dan contoh dari qaidah yang agung ini sangat banyak sekali untuk di kemukakan disini, namun ana cukupkan itu saja
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
KAIDAH KE ENAM
وليس واجب بلا اقتدار ولا مُحَرَّم مع اضطرار
WALAISA WAJIBUN BILAA IQTIDARIN WALAA MUHAROMUN MA'AADH DHOROR.
ARTINYA: tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )
يتضمن هذا البيت قاعدتين:
القاعدة الأولى: أن الواجبات تسقط مع عدم القدرة، والمراد بالقدرة: الاستطاعة
والمراد بالقاعدة: أن من لم يكن قادرا على فعل من الأفعال سقط عنه وجوبه، دليل ذلك قول الله - عز وجل - { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } (- سورة التغابن آية : 16) وقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم " .
وأنواع القدرة تختلف باختلاف الواجب، فالواجبات منها بدنية: فعدم القدرة يكون بعدم جزء البدن المتعلق بذلك الواجب ، مثل: غسل اليد، قد تُقْطَع اليد، فحينئذ لا يتمكن من غسل اليد، وقد يكون بعدم قدرة ذلك الجزء على العمل، مثل المُقْعَد الذي لا يستطيع القيام.
Bait ini mengandung dua qaidah yaitu :
Qaidah pertama : anal waajibaat tasqutu ma'a 'adamil qudroh, artinya : sesunggunya suatu kewajban menjadi gugur jika tidak ada kemampuan untuk menjalanknnya, sedang maksud al qudrah adalah kemampuan.
Jadi maksud dari qaidah ini adalah : barang siapa yang tidak ada kemampuan baginya untuk menjalankan danmelaksanakan salah satu amalan wajib dari kewajiban agama maka gugurlah hukum wajib tersebut.
dalilnya adalah firman ALLAH SWT :
{ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } (- سورة التغابن آية : 16)
16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ( at taqobun: 16 )
Juga hadist rasulullah SAW "
و ما امرتكم به فأتوا منه مااستطعتم ( متفق عليه )
Jika aku perintahkan dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian. ( HR bukhari no :7288 & muslim no : 1337 )
Adapun macam-macam al qudrah ( kemampuan) disini berbeda-beda tergantung jenis dari kewajiban tersebut, diantara hal yang wajib kadang berhubungan dengan
1.badan, yaitu tidak ada kemampuan ( 'adamul qudrah ) angota badan yang berhubungan dengan kewajiban tersebut, contoh : mencuci tangan tatkala berwudhu padahal orang tersebut tidak memiliki tangan ( putus tangannya ), maka dalam keadaan seperti itu orang tersebut tidak ada kemampuan untuk mencuci tangan, maka gugurlah kewajiban mencuci tangan baginya
2. kadang tidak ada kemampuan juga berhubungan dengan perbuatan ( fiil ) ibadah, misal : orang yang lumpuh / duduk di kursi roda maka tidak ada kemampuan baginya untuk berdiri ( dalam sholat ataupun ibadah lainnya: misal thowah, sa'ii dsb ) maka gugurlah kewajiban berdiri baginya.
والواجبات المالية قد يعجز عنها لعدم وجود المال أو لعدم القدرة على التصرف فيه، مثل: من لم يجد الزاد والراحلة في الحج سقط عنه وجوب الحج، وهناك واجبات قولية تسقط عن الأبكم الذي لا يستطيع الكلام، وهذه الواجبات على نوعين:
منها ما له بدل فإذا عجز عن الأصل سير إلى البدل، مثل: الوضوء والتيمم، ومنها ما إذا سقط لا يكون له بدل، مثل: وجوب الحج إذا سقط عن غير المستطيع.
3.Dan kewajiban yang berhubungan dengan harta ( wajibaatul maaliyyah ) kadang gugur darinya karena tidak memiliki kemampuan untuk mengunakan harta yang cukup, misal : tidak memiliki perbekalan dan biaya untuk bepergian ibadah hajji maka gugurlah kewajiban hajji.
4.Dan ada juga kewajiban yang berhubungan dengan ucapan/perkataan, ( wajibaatul qauliyyah ) misal : bacaan dalam sholat, maka gugurlah kewajiban itu dari orang yang bisu yang tidak bisa berbicara.
Dan kewajiban ini terbagi menjadi 2 macam :
1. kewajiban yang ada ganti dari kewajiban tersebut jika tidak ada kemampuan untuk mengerjakannya dengan angota badan misal : wudhu gantinya adalah : tayamum, orang tua yang tidak mampu berpuasa : gantinya memberi makan tiap hari satu orang faqir miskin, dsb
2. kewajiban yang tidak ada ganti dari kewajiabn tersebut jika tidak ada kemampuan untuk melaksanakannya, misal : kewajiban haji gugur dari orang yang tidak ada kemampuan untuk melaksanakanya, atau jihad ( berperang melawan orang kafir ) gugur dari orang yang tidak ada kemampuan untuk menegakkannya misal bagi orang yang sakit parah, tua renta, lumpuh, buta dsb.
وإذا تقرر ذلك، هل العجز عن بعض الواجب يسقطه؟
هذه قاعدة مهمة: هل العجز عن بعض الواجب يسقطه؟ هذا يختلف باختلاف بعض الواجبات فإن الواجبات على نوعين:
Jika kita sudah mengetahui hal diatas , sekarang ada pertanyaan apakah lemah ( tidak mampu ) mengerjakan bagian dari suatu kewajiban meyebabkan gugurnya kewajiban tersebut secara mutlaq? qaidah ini yang penting dan perlu di garis bawahi : APAKAH LEMAH UNTUK MENGERJAKAN BAGAIN DARI SUATU KEWAJIBAN MENGGUGURKAN KEWAJIBAN TERSEBUT ? . Ini berbeda dengan jenis & macamnya kewajiban, karena hal yang wajib itu ada dua ,macam :
النوع الأول: واجبات لا تتبَعَّض وإنما هي جزء واحد، فإذا عجز العبد عن بعضه سقط الجميع، ومثال ذلك: صاع الفطرة إذا عجز الإنسان عن بعضه سقط الجميع، وهذا يعبر عنه الفقهاء بقولهم: ما لا يتبعَّض فاختيار بعضه كاختيار كله، أو قالوا: فسقوط بعضه كسقوط كله.
Yang pertama : ibadah wajib yang tidak bisa dipotong ( dibagi-bagi ) karena ibadah tersebut satu bagian yang sempurna, maka jika seorang hamba tidak mampu untuk mengerjakan sebagaiannya maka gugurlah kewajiban tersebut. misalnya : batasan zakat fitrah adalah satu sha' (ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali.
Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud pent. ) jika dia tidak memiliki satu sha' maka gugurlah kewajiban tersebut. Dan para ulama mengatakan tentang qaidah ini : maa laa yataba'adu fakhtiaru ba'dhohu ka ikhtiyaru kuluhu artinya : apa saja dari ibadah yang tidak bisa di bagi & di potong sebagian maka memilih bagainnya merupakan pilihan semuanya. Atau mereka berkata : fasaqothu ba'dhuhu ka saqothu kuluhu artinya jika gugur sebagian saja maka gugur semuanya.
والنوع الثاني: واجبات تتبعَّض وليس بعضها مرتبطا بالآخر، فحينئذ إذا عجز عن البعض لم يسقط الباقي، مثل ستر العورة في الصلاة إذا عجزنا عن ستر بعض العورة وجب علينا ستر الباقي، ويعبر عنه الفقهاء بقولهم: الميسور لا يسقط بالمعسور.
Jenis kewajiban yang kedua : ibadah wajib yang bisa di bagi-bagi ( di potong sebagian dalam artian : boleh mengerjakan sebgaian dan boleh meningalkan sebagian jika tidak mampu melaksanakannya secara sempurna) dan bagian satu tidak berkaitan dengan bagain yang lain maka jika tidak mampu untuk melaksanakanya sebagian tersebut maka tidak gugur sebagian
kewajiban tersebut, misal : menutup seluruh aurat waktu sholat, maka jika kita tidak mampu menutup semua aurat dan terbuka sebagain, maka kita wajib menutup aurat yang kita mampu untuk menutupinya, dan para ulama mengungkapkan qaidah ini dengan : al maisuuru laa yasqutu bil ma'suuru artinya : hal yang mudah tidak membatalkan hal yang sulit secara mutlaq
وهناك واجبات تتردد بين الأمرين: هل هي وحدة واحدة أو هي أجزاء تتبعَّض فيقع الخلاف بين الفقهاء، مثال ذلك: الوضوء إذا عجز الإنسان عن غسل جميع أعضائه في الوضوء، وتمكن من غسل بعض الأعضاء، فهل يجب غسل البعض المقدور عليه؟ يقول: هل الوضوء يتبعَّض أو لا يتبعض؟ إن كان الوضوء يتبعض فإنه حينئذ يجب غسل ما يستطاع منه، وإن كان لا يتبعض فإنه لا يجب الغسل.
Dan disana ada ibadah wajib yang terkandung didalamnya dua hal diatas : apakah dia satu bagian yang utuh atau dia itu bisa dibagi-bagi , di sini ada perselisihan diantara fuqoha' : contohnya : wudhu' , jika seseorang tidak mampu mencuci semua angota badan yang wajib di basuh, dan hanya mampu mencuci sebagian saja, apakan wajiba baginya uintuk mencuci amgota wudhu yang tersisa ?
para fuqoha' berkata : apaka wudhu bisa dibagi & di potong sebebagain atau satu kwajiban yang utuh yang tidak bisa di bagi-bagi ? maka jika wudhu' merupakan ibadah yang bisa dibagi & di potong maka wajib bagianya mencuci angota badan yang dia mampu untuk mencucinya, dan meningalkan yang lain, namun jika tidk bisa di bagi maka tidak wajib baginya untuk mencuci dan mengantinya wudhu dengan tayamum. Wallahu a'lam.
وليس واجب بلا اقتدار ولا مُحَرَّم مع اضطرار
WALAISA WAJIBUN BILAA IQTIDARIN WALAA MUHAROMUN MA'AADH DHOROR.
ARTINYA: tidak menjadi kewajiban jika tidak mampu mengerjakan dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat ( bahaya )
يتضمن هذا البيت قاعدتين:
القاعدة الأولى: أن الواجبات تسقط مع عدم القدرة، والمراد بالقدرة: الاستطاعة
والمراد بالقاعدة: أن من لم يكن قادرا على فعل من الأفعال سقط عنه وجوبه، دليل ذلك قول الله - عز وجل - { فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } (- سورة التغابن آية : 16) وقول النبي - صلى الله عليه وسلم - " إذا أمرتكم بشيء فأتوا منه ما استطعتم " .
وأنواع القدرة تختلف باختلاف الواجب، فالواجبات منها بدنية: فعدم القدرة يكون بعدم جزء البدن المتعلق بذلك الواجب ، مثل: غسل اليد، قد تُقْطَع اليد، فحينئذ لا يتمكن من غسل اليد، وقد يكون بعدم قدرة ذلك الجزء على العمل، مثل المُقْعَد الذي لا يستطيع القيام.
Bait ini mengandung dua qaidah yaitu :
Qaidah pertama : anal waajibaat tasqutu ma'a 'adamil qudroh, artinya : sesunggunya suatu kewajban menjadi gugur jika tidak ada kemampuan untuk menjalanknnya, sedang maksud al qudrah adalah kemampuan.
Jadi maksud dari qaidah ini adalah : barang siapa yang tidak ada kemampuan baginya untuk menjalankan danmelaksanakan salah satu amalan wajib dari kewajiban agama maka gugurlah hukum wajib tersebut.
dalilnya adalah firman ALLAH SWT :
{ فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ } (- سورة التغابن آية : 16)
16. Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu ( at taqobun: 16 )
Juga hadist rasulullah SAW "
و ما امرتكم به فأتوا منه مااستطعتم ( متفق عليه )
Jika aku perintahkan dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian. ( HR bukhari no :7288 & muslim no : 1337 )
Adapun macam-macam al qudrah ( kemampuan) disini berbeda-beda tergantung jenis dari kewajiban tersebut, diantara hal yang wajib kadang berhubungan dengan
1.badan, yaitu tidak ada kemampuan ( 'adamul qudrah ) angota badan yang berhubungan dengan kewajiban tersebut, contoh : mencuci tangan tatkala berwudhu padahal orang tersebut tidak memiliki tangan ( putus tangannya ), maka dalam keadaan seperti itu orang tersebut tidak ada kemampuan untuk mencuci tangan, maka gugurlah kewajiban mencuci tangan baginya
2. kadang tidak ada kemampuan juga berhubungan dengan perbuatan ( fiil ) ibadah, misal : orang yang lumpuh / duduk di kursi roda maka tidak ada kemampuan baginya untuk berdiri ( dalam sholat ataupun ibadah lainnya: misal thowah, sa'ii dsb ) maka gugurlah kewajiban berdiri baginya.
والواجبات المالية قد يعجز عنها لعدم وجود المال أو لعدم القدرة على التصرف فيه، مثل: من لم يجد الزاد والراحلة في الحج سقط عنه وجوب الحج، وهناك واجبات قولية تسقط عن الأبكم الذي لا يستطيع الكلام، وهذه الواجبات على نوعين:
منها ما له بدل فإذا عجز عن الأصل سير إلى البدل، مثل: الوضوء والتيمم، ومنها ما إذا سقط لا يكون له بدل، مثل: وجوب الحج إذا سقط عن غير المستطيع.
3.Dan kewajiban yang berhubungan dengan harta ( wajibaatul maaliyyah ) kadang gugur darinya karena tidak memiliki kemampuan untuk mengunakan harta yang cukup, misal : tidak memiliki perbekalan dan biaya untuk bepergian ibadah hajji maka gugurlah kewajiban hajji.
4.Dan ada juga kewajiban yang berhubungan dengan ucapan/perkataan, ( wajibaatul qauliyyah ) misal : bacaan dalam sholat, maka gugurlah kewajiban itu dari orang yang bisu yang tidak bisa berbicara.
Dan kewajiban ini terbagi menjadi 2 macam :
1. kewajiban yang ada ganti dari kewajiban tersebut jika tidak ada kemampuan untuk mengerjakannya dengan angota badan misal : wudhu gantinya adalah : tayamum, orang tua yang tidak mampu berpuasa : gantinya memberi makan tiap hari satu orang faqir miskin, dsb
2. kewajiban yang tidak ada ganti dari kewajiabn tersebut jika tidak ada kemampuan untuk melaksanakannya, misal : kewajiban haji gugur dari orang yang tidak ada kemampuan untuk melaksanakanya, atau jihad ( berperang melawan orang kafir ) gugur dari orang yang tidak ada kemampuan untuk menegakkannya misal bagi orang yang sakit parah, tua renta, lumpuh, buta dsb.
وإذا تقرر ذلك، هل العجز عن بعض الواجب يسقطه؟
هذه قاعدة مهمة: هل العجز عن بعض الواجب يسقطه؟ هذا يختلف باختلاف بعض الواجبات فإن الواجبات على نوعين:
Jika kita sudah mengetahui hal diatas , sekarang ada pertanyaan apakah lemah ( tidak mampu ) mengerjakan bagian dari suatu kewajiban meyebabkan gugurnya kewajiban tersebut secara mutlaq? qaidah ini yang penting dan perlu di garis bawahi : APAKAH LEMAH UNTUK MENGERJAKAN BAGAIN DARI SUATU KEWAJIBAN MENGGUGURKAN KEWAJIBAN TERSEBUT ? . Ini berbeda dengan jenis & macamnya kewajiban, karena hal yang wajib itu ada dua ,macam :
النوع الأول: واجبات لا تتبَعَّض وإنما هي جزء واحد، فإذا عجز العبد عن بعضه سقط الجميع، ومثال ذلك: صاع الفطرة إذا عجز الإنسان عن بعضه سقط الجميع، وهذا يعبر عنه الفقهاء بقولهم: ما لا يتبعَّض فاختيار بعضه كاختيار كله، أو قالوا: فسقوط بعضه كسقوط كله.
Yang pertama : ibadah wajib yang tidak bisa dipotong ( dibagi-bagi ) karena ibadah tersebut satu bagian yang sempurna, maka jika seorang hamba tidak mampu untuk mengerjakan sebagaiannya maka gugurlah kewajiban tersebut. misalnya : batasan zakat fitrah adalah satu sha' (ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali.
Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud pent. ) jika dia tidak memiliki satu sha' maka gugurlah kewajiban tersebut. Dan para ulama mengatakan tentang qaidah ini : maa laa yataba'adu fakhtiaru ba'dhohu ka ikhtiyaru kuluhu artinya : apa saja dari ibadah yang tidak bisa di bagi & di potong sebagian maka memilih bagainnya merupakan pilihan semuanya. Atau mereka berkata : fasaqothu ba'dhuhu ka saqothu kuluhu artinya jika gugur sebagian saja maka gugur semuanya.
والنوع الثاني: واجبات تتبعَّض وليس بعضها مرتبطا بالآخر، فحينئذ إذا عجز عن البعض لم يسقط الباقي، مثل ستر العورة في الصلاة إذا عجزنا عن ستر بعض العورة وجب علينا ستر الباقي، ويعبر عنه الفقهاء بقولهم: الميسور لا يسقط بالمعسور.
Jenis kewajiban yang kedua : ibadah wajib yang bisa di bagi-bagi ( di potong sebagian dalam artian : boleh mengerjakan sebgaian dan boleh meningalkan sebagian jika tidak mampu melaksanakannya secara sempurna) dan bagian satu tidak berkaitan dengan bagain yang lain maka jika tidak mampu untuk melaksanakanya sebagian tersebut maka tidak gugur sebagian
kewajiban tersebut, misal : menutup seluruh aurat waktu sholat, maka jika kita tidak mampu menutup semua aurat dan terbuka sebagain, maka kita wajib menutup aurat yang kita mampu untuk menutupinya, dan para ulama mengungkapkan qaidah ini dengan : al maisuuru laa yasqutu bil ma'suuru artinya : hal yang mudah tidak membatalkan hal yang sulit secara mutlaq
وهناك واجبات تتردد بين الأمرين: هل هي وحدة واحدة أو هي أجزاء تتبعَّض فيقع الخلاف بين الفقهاء، مثال ذلك: الوضوء إذا عجز الإنسان عن غسل جميع أعضائه في الوضوء، وتمكن من غسل بعض الأعضاء، فهل يجب غسل البعض المقدور عليه؟ يقول: هل الوضوء يتبعَّض أو لا يتبعض؟ إن كان الوضوء يتبعض فإنه حينئذ يجب غسل ما يستطاع منه، وإن كان لا يتبعض فإنه لا يجب الغسل.
Dan disana ada ibadah wajib yang terkandung didalamnya dua hal diatas : apakah dia satu bagian yang utuh atau dia itu bisa dibagi-bagi , di sini ada perselisihan diantara fuqoha' : contohnya : wudhu' , jika seseorang tidak mampu mencuci semua angota badan yang wajib di basuh, dan hanya mampu mencuci sebagian saja, apakan wajiba baginya uintuk mencuci amgota wudhu yang tersisa ?
para fuqoha' berkata : apaka wudhu bisa dibagi & di potong sebebagain atau satu kwajiban yang utuh yang tidak bisa di bagi-bagi ? maka jika wudhu' merupakan ibadah yang bisa dibagi & di potong maka wajib bagianya mencuci angota badan yang dia mampu untuk mencucinya, dan meningalkan yang lain, namun jika tidk bisa di bagi maka tidak wajib baginya untuk mencuci dan mengantinya wudhu dengan tayamum. Wallahu a'lam.
الحقيقة لا ينطق بها لسان، بل هي ذوق ووجدان
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)
Hakikat itu tidak dapat diucapkan oleh lisan, bahkan ia adalah perasaan batin (zauq) dan emosi yang halus (wujdan).
" Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu dan merugilah orang yang mengotorinya". ( As-Syams 9-10)